Jempolindo.id – Jember. Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Jember tahun 2019 tampaknya masih menyisakan polemik regulasi. Katua LSM Farid Wajdi menengara Plikades cacat hukum jika SK penetapan kepala desa terpilih tidak mengacu kepada aturan perundangan yang benar.
” Bunyi pasal pada perbup 41 tahun 2109 dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa saling bertentangan. Tentu jika salah penerapannya akan mengandung konskuensi hukum. 46 Ketua Panitia Pilkades thp 1 dan 36 Ketua Pilkades tahap 2 bisa terancam hukum,” tandas Farid.

Farid menjelaskan, dalam pasal 40 ayat 5 perbup 41 tahun 2019 disebut BPD menetapkan calon kepala desa dengan keputusan BPD yang selanjutnya diusulkan kepada Bupati untuk dilantik dan disahkan. Sementara pasal 37 ayat 2 UU no 6 tahun 2014 menyebutkan : Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih.
“Substansinya Perbup 41 mengabaikan UU no 6, yang akan membingungkan panitia pilkades,” tukas Farid.


Farid juga menyanyangkan aturan penyelesaiaan sengketa pilkades oleh Bupati, sebagaimana tertuang dalam UU Desa juga tidak diatur dalam perbup 41 th 2019 maupun dalam Perda 7 thn 2015 tentang Desa.
“Padahal dalam undang undang tentang desa jelas disebut bahwa penyelesaian sengketa pilkades selambat lambatnya 30 hari setelah pemilihan kepala desa,” tegasnya.
Sementara, anggota BPD Patemon Kecamatan Pakusari Ribut Supriyadi mengaku belum mempelajari aturan penetapan calon kepala desa terpilih.
Padahal, pelaksanaan Pilkades Patemon akan berlangsung Kamis (26/9/19)
“Kami belum tahu soal regulasinya. Ya kalau memang ada pertentangan kan bisa mengacu kepada undang undang diatasnya. Kami akan sampaikan kepada panitia,” kata Ribut.
Perihal ada rumor perintah lesan Bupati Jember, Ribut juga mengaku tidak tahu.
“Kok kayaknya gak dengar ya mas, panitia saya tanya juga tidak tahu,” kata Ribut seraya bertanya. (*)