Dugaan Pungli PTSL Diluruskan Kades Menampu

Dugaan Pungli ptsl
Foto : Kepala Desa Menampu H Aan Rofii (Kanan) dan ketua pokmas Desa Menampu Novan (kiri)

Loading

Jempolindo.id – Jember – Dugaan pungli PTSL, yang diduga melibatkan oknum BPN  diluruskan oleh Kepala Desa Menampu, H Aan Rofi’i, yang mengklarifikasi melalui media ini, pada Selasa (19/10/2021) malam.

Dugaan Pungli PTSL
Foto : Kepala Desa Menampu H Aan Rofii

Seperti dirilis media ini, tertuang kalimat : Informasi yang terhimpun, terdapat pernyataan salah satu Kepala Desa di wilayah Gumukmas  yang mengaku untuk kelancaran PTSL, biasanya  memberi jatah kepada oknum BPN Jember.

“Setiap datang orang BPN itu minta jatah uang mas, kalau kami tidak  bayar mereka tidak akan mengarap sertifikat yang kami ajukan,” keluhnya

Pernyataan itu diluruskan H Aan, yang dibantahnya sebagai pernyataan yang patut diluruskan, karena menurutnya tidak pernah ada permintaan dari oknum BPN berupa apapun kepada pihaknya.

Pernyataan itu bersumber dari  dua orang wartawan yang tidak mau disebutkan namanya, yang mengaku menjadi saksi atas ucapan dari satu  kepala Desa di Kecamatan Gumukmas, bahwa ada kepala desa di Kecamatan Gumukmas yang dimintai uang oleh oknum BPN Jember dengan jumlah 3 sampai 5 juta. Pernyataan itu, tampaknya masih perlu diuji kebenarannya.

Kabar tentang dugaan pungli, membuat kepala BPN Jember Sugeng Muliosantoso SH, gerah hingga memanggil Kepala Desa Menampu H Aan Rofi’i beserta ketua Pokmas Desa Menampu Novan Fawait, guna dimintai keterangan seputar dugaan pungli oleh perangkat desa dan oknum BPN di ruangan kepala kantor BPN Jember, pada selasa sore (19/10/2021)

“Sore itu Kepala BPN Jember langsung mengumpulkan semua anak buahnya yang berkaitan dengan program PTSL di Kabupaten Jember,” jelas H Aan

Pertemuan yang  berlangsung hingga malam hari itu, menurut H Aan mengklarifikasi tentang kebenaran berita yang sudah beredar.

“Kepala  BPN Jember menanyakan langsung  siapa anak buahnya yang minta uang kepada kepala desa terkait dengan  program PTSL,” ujar H Aan sambil menirukan pembicaraan dengan Kepala BPN Jember.

Menjawab pertanyaan Kepala BPN Jember, H Aan  menegaskan bahwa tidak pernah dimintai atau memberikan sejumlah uang kepada petugas BPN yang mengurusi PTSL

Pernyataan serupa juga disampaikan H Saiful Mahmud Kepala Desa Kepanjen, ketika dikomfirmasi via wa juga mengaku tidak  pernah dimintai sejumlah uang oleh orang BPN. “Apalagi memberikan uang,” jawabnya singkat.

Namun, H Aan maupun Ketua Pokmas Desa Menampu tidak menampik  adanya pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa Menampu, tepatnya Wakil Kepala Dusun,  hanya saja permasalahan itu  sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Yang bersangkutan sudah mengembalikan sejumlah uang kepada warga yang ikut program PTSL, selanjutnya oknum perangkat desa  tersebut, sudah diberi sangsi berupa SP 1 dengan  skorsing selama 3 bulan,” jelas H Aan.

Karenanya, menurut H Aan, antara kades, pokmas, warga dan BPN sampai hari ini sudah tidak ada masalah terkait program PTSL yang ada di Desa Menampu.

“Permasalahan itu sudah selesai, antara kami sudah tidak ada masalah lagi,” tukasnya.

Sedangkan pembiayaan pengurusan Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menurut H Aan disepakati melalui forum  Musyawarah Desa, untuk pra PTSL sebesar Rp 350 ribu.

“Kesepakatan itu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” tegasnya

Sedangkan jumlah PTSL yang sudah diukur, kata H Aan, di Desa Menampu terdapat 6000 bidang, namun yang mendaftar sekira 3000 an bidang.

“Mengenai sertifikat PTSL yang sudah terbagi, Pokmas yang lebih jelas datanya,” tegasnya.

Dugaan Pungli PTSL Dijelaskan Pokmas Desa Menampu

Saat bersamaan, Ketua Pokmas Desa Menampu Novan Fawait menjelaskan merebaknya isu pungli PTSL di desa Menampu, bermula dari ulah Wakil Kepala Dusun bernama Sadino, yang melakukan pungutan terhadap warga dusun Pulorejo Desa Menampu.

Dugaan pungli PTSL
Foto : Ketua Pokmas Desa Menampu Novan Fawaid

“Setelah mendapat laporan dari beberapa warga, kami menyampaikannya kepada BPD dan Kepala Desa, sehingga permasalahan tersebut sudah ditangani dengan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Berikutnya, setelah dilakukan penyelesaian yang difasilitasi desa, kata Novan warga sudah tidak mempermasalahkan lagi.

“Sehingga masalah itu sudah tidak ada lagi, uangnya sudah dikembalikan kepada warga, juga tidak ada lagi saling melapor,” tegasnya.

lebih lanjut, Kata Novan, memang peserta PTSL dibebani biaya pra PTSL, seperti biaya patok, materai dan biaya operasional lainya.

“Sebesar 350 ribu, yang ditetapkan melalui musyawarah, yang bisa diserahkan melalui RT RW atau pokmas setempat. intinya kita menyiapkan tanda terima bahwa warga memang mendaftar atau belum, kita siapkan pendaftaran,” jelasnya.

Sedangkan  pengajuan PTSL, warga diwajibkan melengkapi persyaratan berupa Fotokopi KTP, SPPT asli atau fotokopi, dan alas hak, baik berupa akta hibah maupun akta jual beli.

“Pengajuannya juga bisa melalui RT RW setempat, atau bisa langsung ke sekretariat,” jelasnya. (sugito)