JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Ketimpangan penanganan penyandang disabilitas masih menjadi persoalan serius dalam pembangunan sumber daya manusia yang inklusif di Kabupaten Jember.
Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kabupaten Jember, bersama DPC GMNI Jember, Perpenca, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, pada Selasa (26/05/2026).
RDP dipimpin Sekretaeis Komisi D DPRD Kabupaten Jember Indi Naidha.
“Kami berharap bahwa RDP ini akan menghasilkan rumusan yang baik untuk disabilitas,” ujarnya.
Indi menyayangkan disabilitas masih belum tertangani dengan baik, padahal sudah ada alokasi APBD Kabupaten Jember sebesar Rp 3,2 Miliar.
“Namun, setelah tadi kami tanyakan, ternyata hanya di alokasikan sebesar Rp 38 juta untuk disabilitas,” ujarnya.
Legislator PDI Perjuangan ini juga menyoroti perlunya layanan keterangan kesehatan, bagi penyandang disabilitas.
“Kalau perlu digratiskan sajalah, karena ini kan untuk kepentingan pelayanan kesehatan mereka,” ujarnya.
Usulan Pembentukan Komda Disabilitas
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Wahyu Prayudi Nugroho menjelaskan bahwa dalam memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, berikut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
“Namun, kami sayangkan sudah 10 tahun, masih belum ada implementasinya,” ujar Wahyu.
Untuk itu, agar penanganan Disabilitas lebih komprehensif, maka diperlukan terbentuknya Komite Daerah Disabilitas.
“Komda inilah yang akan mengkoordinasikan dengan segenap pihak, dalam memperjuangkan masalah disabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Alfian Andri Wijaya, menjelaskan bahwa pembenci Komda Disabilitas berdasarkan amanat Pasal 187 dan Pasal 188 UU No 19 Tahun 2011.
“Komda Disabilitas memiliki tupoksi mengawasi, mengevaluasi dan mengadvokasi,” ujarnya.
Sebagai Anggota DPRD yang turut terlibat dalam pembentukan Perda No 7 Tahun 2016, Legislator Partai Gerindra ini mengapresiasi aspirasi DPC GMNI dan Perpenca Kabupaten Jember, agar Jember terbebas dari diskriminasi terhadap disabilitas.
“Untuk itu kami mendorong agar Dinas Sosial segera menyampaikan kepada Bupati, karena ini memang menjadi kewenangan Bupati,” ujarnya.
Dinsos Hanya Melayani Disabilitas Yang Non Produktif
Melalui Staf Dinas Sosial kabupaten Jember M Rizqi FM, disabilitas di Kabupaten Jember dikelompokkan menjadi dua, Produktif dan Non Produktif.
Berdasarkan data yang ada, jumlah Disabilitas di Kabupaten Jember sebanyak 66.000 orang, yang terbagi menjadi ringan, sedang dan berat.
“Dinas Sosial hanya menangani yang non produktif, sedangkan yang produktif ditangani oleh Disnaker,” katanya.
Intervensi Dinsos, kata Rizqi dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar, misalnya dalam bentuk paket sembako.
“Tadi yang disampaikan anggaran 38 juta itu sebenarnya hanya untuk 100 paket sembako, anggaran lainnya untuk bantuan kegiatan, seperti peringatan Hari Disabilitas Internasional,” ujarnya.
Disnaker Sudah Gandeng Disabilitas
Perwakilan Bidang Pengawasan dan Pembinaan Disnaker Jember Kaspar turut mendorong terbentuknya Komda Disabilitas, sebagian wadah bagi para penyandang disabilitas.
“Tentu kami turut mendukung, agar segera dibentuk Komda Disabilitas, sehingga dalam penanganan Disabilitas dapat lebih detail, berbasis data,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember lainnya, Juhenik menjelaskan bahwa Disnaker sudah menggandeng Disabilitas, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan.
“Anggarannya kami ambilkan dari DBHCHT, yang berkaitan dengan tembakau, khususnya untuk pelatihan industri kecil dan menengah,” ujarnya.
Pernyataan Perpenca
Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember, Asrorul Mais. Ia menyoroti belum adanya skema khusus penyandang disabilitas dalam program beasiswa Cinta Bergema.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik di Jember juga dinilai belum ramah disabilitas, termasuk aksesibilitas di lingkungan kantor DPRD Jember.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab Jember segera menerapkan perda secara konkret dan terukur. Mereka meminta adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen ASN maupun tenaga kontrak, audit terbuka terhadap perusahaan terkait pemenuhan kuota pekerja disabilitas, hingga pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Pernyataan DPC GMNI Jember
Pada kesempatan itu Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Alfazri, menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.
“Sehingga negara memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya .
Selanjutnya, kerangka hukum nasional juga telah mengatur hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Sebagai landasan konstitusional, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
“Dengan demikian, negara wajib menjamin kesempatan kerja yang setara tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Bahkan, komitmen negara semakin dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak di berbagai bidang kehidupan.
“Namun, pada tingkat lokal, Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 justru tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Padahal, perda tersebut menjadi tonggak penting bagi terwujudnya masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.
“Genap satu dekade sejak perda disahkan, nyatanya tidak terlihat perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan yang inklusif,” ujarnya.
Negara seolah hanya sibuk memproduksi regulasi tanpa keseriusan menegakkannya.
“Akibatnya, dunia kerja di Jember masih menjadi ruang eksklusif yang tertutup bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Tujuh Tuntutan
Wakabid Politik DPC GMNI Jember Muhammad Faizi menyebut, dari lebih dari 10.000 penyandang disabilitas di Jember, hanya sekitar 10 orang yang terserap di sektor formal seperti ASN dan tenaga kontrak.
“Angka ini bahkan tidak mencapai 0,1 persen dari total populasi disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, kegagalan implementasi perda juga terlihat dari tidak optimalnya pemerintah dalam memenuhi mandat pembentukan Unit Layanan Disabilitas.
Perda mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi unit tersebut untuk mendukung pendidikan inklusif.
Namun ironisnya, pada tahun 2025, anggaran penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas yang semula Rp100 juta justru dipangkas habis menjadi Rp0.
Kondisi ini menunjukkan rendahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap penguatan layanan dasar bagi disabilitas.
Lebih memprihatinkan lagi, Pemerintah Kabupaten Jember juga belum membentuk Komisi Daerah Disabilitas.
Padahal, perda mewajibkan pembentukan komisi tersebut maksimal dua tahun setelah perda disahkan melalui Keputusan Bupati.
Komisi ini sangat penting untuk memberikan rekomendasi kebijakan, menerima pengaduan, serta menyalurkan aspirasi penyandang disabilitas.
Ketiadaan lembaga ini semakin memperlihatkan lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi kelompok rentan.
Tak hanya itu, stigma buruk dan diskriminasi sosial terhadap penyandang disabilitas masih sangat kuat di tengah masyarakat.
Banyak pihak memandang penyandang disabilitas sebagai kelompok tidak produktif dan bergantung pada bantuan sosial.
Cara pandang diskriminatif ini kemudian memperkuat eksklusi sosial. Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya program pelatihan kerja.
Berdasarkan pemberitaan media lokal, pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas di Jember hanya diikuti sekitar 30 peserta, sementara jumlah penyandang disabilitas mencapai ribuan.
Dengan kata lain, program yang ada sangat terbatas dan belum menjangkau mayoritas dari mereka.
Atas dasar ketidakadilan tersebut, DPC GMNI Jember pun menyatakan tujuh tuntutan tegas.
Pertama, mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Jember segera mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 secara konkret dan terukur.
Kedua, mereka mendesak penyediaan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam setiap rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemerintah kabupaten.
Ketiga, DPRD Kabupaten Jember diminta mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengimplementasikan perda tersebut.
Keempat, Dinas Ketenagakerjaan juga didesak melakukan audit terbuka terhadap perusahaan terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas.
Kelima, pemerintah kabupaten diminta memberi sanksi tegas kepada institusi dan perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Keenam, mereka mendesak pembentukan Komisi Daerah Disabilitas dan penguatan Unit Layanan Disabilitas di Jember.
Terakhir, GMNI Jember mendesak jaminan penuh atas hak pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, serta hak bebas dari diskriminasi dan stigma sosial bagi seluruh penyandang disabilitas. (#)





