17.6 C
East Java

Dispendik Jember Gelar Sosialisasi SPMB 2026: Kuota Domisili hingga Batas Maksimal 32 Siswa per Kelas

JEMBER, JEMPOLINDO.ID  – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, pada Kamis (07/05/2026).

Pemkab Jember. ingin memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik kolusi dan nepotisme.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Pendidikan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, inspektorat, dinas sosial, dinas komunikasi dan informatika, dinas perhubungan, hingga seluruh Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Jember.

Pemerintah daerah mengambil langkah ini untuk membangun komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono, menegaskan, SPMB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai asas transparansi, objektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Dispendik juga menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Jember. Saat ini, 94 SMP negeri tersedia di Jember. Namun, jumlah lulusan SD jauh lebih besar sehingga tidak semua siswa dapat tertampung di sekolah negeri.

“Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah turut melibatkan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama RI, seperti MI dan MTs, serta sekolah swasta sebagai alternatif pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sistem penerimaan tahun ini tetap mengacu pada pembagian kuota berbasis domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Untuk jenjang SD, pemerintah menetapkan kuota domisili sebesar 70 persen, afirmasi 25 persen, dan perpindahan 5 persen. Sementara di tingkat SMP, komposisinya terdiri dari 50 persen domisili, 25 persen prestasi, 20 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan.

“Kategori prestasi tidak hanya mencakup akademik, tetapi juga bidang non-akademik seperti olahraga, seni, hingga hafalan Al-Qur’an,” katanya.

Dispendik menyesuaikan kapasitas penerimaan siswa dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aturan jumlah maksimal siswa per kelas.

“Pemerintah membatasi jumlah siswa maksimal 28 orang per kelas untuk SD, dan 32 siswa untuk SMP. “Kami melakukan pembatasan ini demi menjaga kualitas pembelajaran agar lebih efektif,” jelas Arief.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpaku pada stigma sekolah favorit.

Menurut Dispendik, kualitas fasilitas dan proses pembelajaran di sekolah-sekolah perkotaan kini sudah relatif merata dan terstandarisasi.

“Dengan sistem yang semakin terbuka dan pengawasan lintas instansi, Dispendik berharap proses SPMB 2026 berlangsung lebih tertib, adil, dan minim pelanggaran,” pungkasnya. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi 
  • Editor: Miftahul Rachman 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img