Disparitas UMK Disoroti Aktivis Buruh Jember

0
264
Bursa Inovasi Desa
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin (duduk kedua dari Kiri) didampingi Tenaga Ahli Madya Konsultan Pendamping Wilayah IV, Miftahul Munir (paling kiri), TA PSD Sidoarjo Deyisnil Faridi (duduk kedua kanan) dan TA TTG Ilonka Widyawati (paling kanan) disela-sela pembukaan BID Cluster I Sidoarjo.

Loading

Jempolindo.id – Jember.  Ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015 dinilai aktivis Buruh Kabupaten Jember sebagai biang keladi penyebab terjadinya Disparitas Upah Buruh. Pengamat Perburuhan Boedi Harijanto SH menilai Disparitas UMK di Provinsi Jawa Timur masih sekitar 2,1 juta.

Cara menghitung besaran UMK? Berikut adalah formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}

UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.

UMt: Upah minimum tahun berjalan.

Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.

PDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“PP itu tak lagi memberikan ruang kepada Dewan Pengupahan untuk ambil peranan dalam penentuan UMK,” katanya.

Sebelumnya,   penetapan UMK   mengacu pada angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan  Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan beranggotakan wakil dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademis.

Dewan Pengupahan  menetapkan UMK bersandar pada hasil  survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan untuk kemudian disepakati.

“Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL. Angka KHL itu menjadi patokan penentuan angka UMK yang biasanya angkanya tak jauh dari nilai KHL atau bahkan melebihinya,” Kata Budi.

Pada penentuan UMK yang berdasarkan PP 78/2015, mekanismenya berubah, kata Budi ada dua komponen yang sangat menetukan, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dua komponen itu tentu saja tergantung kondisi perekonomian Indonesia yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik. Boleh dikata, tidak ada peran Dewan Pengupahan di sana,” ujarnya.

Budi menyesalkan terbitnya PP itu masih menguntungkan pengusaha. Bagi pengusaha,  UMK berdasarkan PP 78/2015 memberikan kepastian  pengalokasian  anggaran upah buruh setiap tahun.

“Sebaliknya, bagi buruh UMK  sangat mungkin  tidak sesuai  kenyataan di lapangan, saat kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok biasanya melambung di atas rata-rata persentase kenaikan UMK,” Sesalnya.

Berimplikasi pada Tajamnya Disparitas Argumen Budi terbukti pada Kenaikan UMK 2019  di Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani Gubernur Jatim, Soekarwo pada Kamis (15/11/2018).

Berikut  UMK tahun 2019 di seluruh kota/kabupaten di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61
2. Gresik Rp 3.867.874,40
3. Sidoarjo Rp 3.864.696,20
4. Kab Pasuruan Rp 3.861.518,00
5. Kab Mojokerto Rp 3.851.983,38
6. Kab Malang Rp 2.781.564,24
7. Kota Malang Rp 2.668.420,18
8. Kota Batu Rp 2.575.616,61
9. Jombang Rp 2.445.945,88
10. Tuban Rp 2.333.641,85
11. Kota Pasuruan Rp 2.575.616,61
12. Kab Probolinggo Rp 2.306.944,93
13. Jember Rp 2.170.917,80
14. Kota Mojokerto Rp 2.263.665,07
15. Kota Probolinggo Rp 2.137.864,48
16. Banyuwangi Rp 2.132.779,35
17. Lamongan Rp 2.233.641,85
18. Kota Kediri Rp 1.899.294,78
19. Bojonegoro Rp 1.858.613,77
20. Kab Kediri Rp 1.850.986,07
21. Lumajang Rp 1.826.831,72
22. Tulungagung Rp 1.805.219,94
23. Bondowoso Rp 1.801.406,09
24. Bangkalan Rp 1.801.406,09
25. Nganjuk Rp 1.801.406,09
26. Kab Blitar Rp 1.801.406,09
27. Sumenep Rp 1.801.406,09
28. Kota Madiun Rp 1.801.406,09
29. Kota Blitar Rp 1.801.406,09
30. Sampang Rp 1.763.267,65
31. Situbondo Rp 1.763.267,65
32. Pamekasan Rp 1.763.267,65
33. Kab Madiun Rp 1.763.267,65
34. Ngawi Rp 1.763.267,65
35. Ponorogo Rp 1.763.267,65
36. Pacitan Rp 1.763.267,65
37. Trenggalek Rp 1.763.267,65
38. Magetan Rp 1.763.267,65

Keputusan  Gubernur mengacu pada ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Budi, meski penetapannya masih mempertimbangkan  upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim, serta amemperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi, tetapi hasilnya masih menyebabkan perbedaan UMK antar kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Dalam daftar UMK 2019 di seluruh kota kabupaten di Jawa Timur yang tertinggi Kota Surabaya yaitu sebesar Rp 3.871.052,61, sedangkan terendah   Kabupaten Magetan, Trenggalek, Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Madiun, Pamekasan, Situbondo, dan Sampang yang sama-sama memiliki UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.763.267,65. Sementara UMK  Kabupaten Jember ditetapkan  Rp 2.170.917,80,” pungkasnya (*)

Table of Contents