Rambipuji – Jember – Jempol – Diduga melakukan korupsi dengan upaya pengalihan 6 titik rencana pembangunan infrastuktur jalan di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, warga polisikan Kades Nogosari. Bukti laporan polisi tertanggal 17 – 12 -2018. Hal itu disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Nogosari Sutrisno, Kamis (11/4/19).

Menurut Sutrisno, pengalihan rencana pembangunan itu diketahui dari perubahan APBDes Nogosari yang tidak sesuai dengan APBDes Tahun 2018. Akibatnya, jalan rusak yang mestinya menjadi prioritas pembangunan malah terbiarkan semakin rusak parah.
“Pembangunan di desa malah hanya di gang – gang yang seharusnya tidak diprioritaskan. Sepertinya pembangunan yang dilakukan hanya untuk pencitraan,” tegas Sutrisno.
Selain itu, pembangunan juga dibangun dengan cara yang menyalahi ketentuan tehnis, sehingga kualitasnya buruk. Sutrisno menyesalkan pengerjaan pembangunan yang seharusnya dilakukan dengan padat karya, malah diserahkan kepada pihak ketiga.


Mengenai perkembangan laporan melalui Tipikor Polres Jember, menurut Sutrisno sudah sampai pada tahap pemanggilan saksi. Selasa, 9 April 2019, ketua BPD Nogosari sudah dipanggil penyidik Tipikor Polres Jember untuk diminta keterangannya. .
Sutrisno menilai penyimpangan program pembangunan itu bukan hanya dilakukan kepala desa Nogosari, melainkan pemerintahan desa secara keseluruhan. Dirinya menuding pemerintahan desa telah dengan sengaja mengabaikan pemenuhan hajat hidup warga desa Nogosari.
Karenya Sutrisno mengancam, jika laporannya tidak serius ditangani sebagaimana mestinya, maka masyarakat akan melakukan unjuk rasa.
“Kami ingin tahu sampai dimana perhatian pemerintah atas kasus di desa Nogosari,” tegasnya.
Sampai berita diturunkan, Kepala Desa Nogosari Essa Hosada belum berhasil dikonfirmasi. (sgt)