Jember _ Jempolindo.id _ Diduga korupsi Rp 144 juta, Manajer Hazora berinisial K, kabarnya telah diskorsing. Dugaan tindak pidana korupsi itu menyebabkan kerugian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pandhalungan Kabupaten Jember.
Baca juga : Ini Dia Pelanggan PDAM Jember Terbaik
Menurut keterangan Humas PDAM Tirta Pandhalungan Kabupaten Jember, Sri Purnomo, temuan itu terjadi pada sekitar bulan desember tahun 2022. Ketika, PDAM melakukan audit keuangan internal.
“Temuan itu bermula dari dugaan penyimpangan pelaporan kas manajer Hazora,” kata Sri Purnomo, saat ditemui Jempolindo, di ruang kerjanya. Rabu (08/03/2023).
Awalnya. perusahaan induk, kata Sri Purnomo bermaksud mengambil alih pengelolaan Hazora. Karena, sejak tahun 2021 tidak terjadi perkembangan.
“Karenanya, Manajemen PDAM memutuskan untuk mengambil alih Hazora, untuk dimasukkan kembali kedalam struktruk perusahaan. Bukan lagi anak perusahaan yang mengelola sendiri,” ujarnya.
Perempuan yang sudah mengabdi di PDAM Jember selama 20 tahun itu, menjelaskan bahwa Tim SPI menemukan nominal kerugiannya sebesar Rp 144.866.306, yang sebelumnya terhitung Rp 176.538.000.
“Tapi yang Rp 31.651.694 sudah dikembalikan ke kas Hazora. Sedangkan sissanya, yang bersangkutan diberi tenggang waktu satu bulan, untuk mengembalikan,” tegasnya.
Sejauh ini, kata Sri Purnomo, Oknum K masih bersikap kooperatif. Sehingga pihak Manajemn PDAM, masih berupa dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, jika yang bersangkutan tidak kooperatif, maka menjadi kewenangan pimpinan PDAM untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” tandasnya. (Gito)