Aksi Buruh PT Muroco, Disnaker Jember Upayakan Mediasi

Jempolindo, Jember, buruh, Disnaker Jember, PT Muroco
Aktivis Jember Kustiono Musri

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Buruh PT Muroco kembali menggelar aksi. Sekira 50 buruh itu, menggelar orasi di depan Kantor Disnaker Jember, Pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember dan di Depan Pabrik PT Muroko Arjasa. Kamis (09/03/2023).

Baca juga : Disnaker Jember Tangani Keluhan Buruh PT Muroco

Sekira 50 buruh itu, menggelar orasi di depan Kantor Disnaker Jember, Pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember dan di Depan Pabrik PT Muroko Arjasa.

Aksi buruh itu, juga didampingi aktivis Jember, Kustiono Musri dan KH Syaiful Rijal.

Jempolindo, Jember, Disnaker Jember, PT Muroco, Buruh,
Aktivis Jember Kustiono Musri saat mendampingi aksi buruh

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Disnaker Jember Bambang Rudiyanto menjelaskan bahwa Disnaker Jember telah berusaha menawarkan mediasi antara buruh dan PT Muroko.

“Untuk menjembatani penyelesaian masalah buruh ini, kami hanya bisa menawarkan mediasi, agar permalasahan ini bisa segera selesai,” ujarnya.

Untuk membantu pihak buruh, kata Bambang Rudiyanto, pihak Disnaker Jember juga telah berkirim surat kepada Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Kami juga telah berkirim surat kepada Provinsi Jawa Timur, agar bersedia membantu menyelesaikan tuntutan buruh PT Muroco,” tandasnya.

Jempolindo _ Tuntutan Buruh

Melalui pers rilisnya, Penanggung Jawab aksi buruh Dwiagus Budiyanto, menyebut bahwa PT. Muroco, telah melakukan pelanggaran dan kejahatan ketenaga kerjaaan terhadap ratusan buruhnya antara lain:

  1.  Memaksa kerja dengan jam kerja 12 jam
  2. Memaksa kerja di hari libur minggu dan hari libur nasional dengan upah sama dengan kerja biasa.
  3. Upah perjam Rp. 10.000 (Dibawah UMK)
  4. Ijin sakit tidak dibayar
  5. Kecelakaan kerja tidak dijamin, sakit karena kecelakaan kerja juga tidak di upah.
  6. Tidak pernah menerima THR tetapi berupa Bantuan HR sebesar 50-100 ribu
  7. Tidak diikutkan BPJS Ketenagakerjaan / Kesehatan.
  8. Tidak mendapat Hak Cuti
  9. Upah di cicil dalam sebulan hanya di upah 30% sisanya tidak jelas. 10. Tidak dibayar selama bulan 11-12 tahun 2022 dan bulan 1-2 thn 2023 (total 3 bulan – 4 bulan)
  10. Diliburkan sepihak tanpa batas waktu kapan dipekerjakan kembali.
  11. Tidak dapat tali asih atau pesangon
  12. Sementara baru 80 buruh anggota GBMB, yang dibayarkan.

“Itupun setelah kita perjuangkan, masih ada ratusan pekerja lainya, yang belum dibayar selama 3 bulan sampai 4 bulan,” tuturnya. (Rebut)

Table of Contents