Dana BOS Triwulan 4 Belum Cair Banyak SD Kelabakan

Loading


jempolindo.id. jember. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BO), khususnya untuk Sekolah Dasar (SD) untuk Triwulan ke 4 sampai menjelang pertengahan desember 2018 belum juga cair. Praktis banyak Sekolah Dasar merasa kelabakan harus mengurus keperluan berlangsungnya pendidikan di sekolahnya.

Seraya bertanya seorang Kepala Sekolah dari wilayah Silo Jember menyampaikan keluh kesahnya kepada jempolindo.id.


” Apa yang harus kami lakukan ? Selama ini kami terpaksa menggunakan dana pribadi untuk nemblongi kebutuhan operasional sekolah,dan tidak semua KS berlebihan uang.Kami kan juga punya keluarga yang juga butuh dibiayai,” keluhmya.


Keadaan itu makin diperparah dengan tidak cairnya anggaran penunjang lainnya yang mestinya bisa dimanfaatkan kepsek jika dalam kondisi darurat.


” Iya .tapi dampaknya membuat kami stres.BOS belum juga cair,PPG gak cair,TPP gak cair.padahal operasional jalan terus.Kalau SD kecil seperti di lembaga kami sangat terasa,” keluhnya.


Upaya konsultasi kepelbagai pihak juga sudah dilakukannya, tetapi belum ada titik terang. Koordinasi untuk mencari makin bertemu jalan buntu saat pmpejabat yang biasa membantu ngurusi dimutasi.
“PGRI sudah berupaya, tapi sepertinya adem ayem saja,” keluhnya.

Untuk mencari kejelasan, jempolindo.id mencoba menghubungi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Drs Edi Budi Susilo. Sayangnya yang bersangkutan belum berhasil dihubungi. (#)

Biaya Penyelenggaraan Sekolah yang harus ditanggung dari Dana BOS :

  1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  2. Pembelian Buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi di Perpustakaan.
  3. Pembelian bahan-bahan habis pakai, misalnya kapur tulis peralat.
  4. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
  5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa.
  6. Pengembangan Profesi Guru: pelatihan KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
  7. Pembiayaan perawatan sekolah. Misalnya pengecatan dan perbaikan atap bocor.
  8. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
  9. Pembayaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak di biayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Tambahan intensif bagi kesejahteraan guru PNS di tanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
  10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.
  11. Khusus untuk pesantren Salafiyah dan sekolah agama non Islam, dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.
  12. Pembiayaan Pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan penyusunan laporan.
#
Table of Contents