18.5 C
East Java

Dampak Proyek KDMP, Warga Desa Jatimulyo Protes, Ketua Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember Turun Tangan 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Merespon keluhan warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, akibat polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Ketua Fraksi Golkar Amanah DPRD Kabupaten Jember H  Moch Holil Asy’ari turun tangan, pada Kamis (23/07/2026).

Desa Jatimulyo
Keterangan Gambar: Rapat Koordinasi saat Komisi A DPRD Kabupaten Jember sidak di Desa Jatimulyo

Holil membersamai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, yang sebelumnya berjanji akan melakukan sidak.

Saat sidak, Komisi A DPRD Kabupaten Jember didampingi Kepala Desa Jatimulyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LSM Laskar Jahanam dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut Holil, saat rapat koordinasi di Balai Desa Jatimulyo, telah dicapai kata sepakat, antara semua pihak.

“Alhamdulillah, tadi rapat koordinasi berlangsung kondusif, dan telah dicapai kata sepakat,” katanya.

“Pada dasarnya, Kepala Desa Jatimulyo tidak punya niatan untuk mendholimi warganya,” imbuhnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Komisi A DPRD Kabupaten Jember, akan mengundang segenap pihak, termasuk ATR/BPN Kabupaten Jember.

“Insyaallah, kita akan selesaikan dengan mengundang semua pihak minggu depan,” jelasnya.

Warga Datangi DPRD Kabupaten Jember

Sebelumnya, pada Selasa (21/7/2026), puluhan warga yang didampingi LSM Laskar Jahanam mendatangi gedung DPRD Jember, untuk menyampaikan penolakan terhadap potensi penggusuran yang mengancam tempat tinggal mereka.

Aksi ini menjadi buntut dari polemik penetapan lokasi proyek KDMP yang dinilai merugikan sembilan kepala keluarga (KK) yang bermukim di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Meskipun mendukung penuh program koperasi desa, warga menolak jika pembangunan dilakukan dengan mengorbankan rumah-rumah yang telah mereka huni berpuluh-puluh tahun tanpa adanya kejelasan kompensasi.

Kronologi Penetapan Lokasi yang Berbelit

Dalam audiensi dengan Komisi A DPRD Jember, Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, memaparkan bahwa awal mula persoalan ini terjadi pada Musyawarah Desa (Musdes) tanggal 13 April 2026.

Saat itu, seluruh unsur desa—termasuk Pemerintah Desa, BPD, Gapoktan, dan perwakilan petani—sepakat menunjuk lahan RVE Persil 206 dengan luas sekitar 900 meter persegi sebagai lokasi pembangunan KDMP.

Kesepakatan ini pun telah dituangkan dalam berita acara resmi.

Namun, sepekan kemudian tepatnya pada 21 April, Pemerintah Desa Jatimulyo justru mengumumkan bahwa lahan tersebut termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona merah, sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Akibatnya, rencana proyek dipindahkan kembali ke lokasi awal yang berada di kawasan permukiman di atas Tanah Kas Desa.

Keputusan sepihak ini, menurut Laskar Jahanam, berpotensi menggusur rumah-rumah warga yang sudah berdiri kokoh selama puluhan tahun tanpa adanya tawaran ganti rugi yang jelas maupun skema relokasi yang layak.

Jumlah Korban Berubah, Warga Resah

Wahyu, pengurus LSM Laskar Jahanam, mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 23 KK atau sekitar 64 jiwa yang diperkirakan bakal terdampak.

Namun, setelah digelar musyawarah lanjutan pada 22 April, angka itu menyusut drastis menjadi sembilan KK saja.

Ketidakpastian jumlah ini semakin membuat warga galau.

Lebih mencemaskan, beredar informasi bahwa proses penggusuran akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tiga KK dengan target penyelesaian pada akhir Mei lalu.

Informasi ini, kata Wahyu, menjadi pemicu utama keresahan warga karena hingga kini belum ada kepastian hukum maupun kompensasi yang ditawarkan kepada mereka.

Sementara itu, proses pengukuran lahan yang sempat tertunda pada Jumat (17/7) karena adanya pendampingan dari Laskar Jahanam, akhirnya tetap dilaksanakan pada Senin (20/7) sebagai tahapan awal pembangunan.

Hal ini dinilai Dwi Agus sebagai langkah yang tergesa-gesa, mengingat persoalan hak-hak warga, kompensasi, dan relokasi belum terselesaikan sama sekali.

Sikap Tegas: Dukung Program, Tolak Penggusuran

Laskar Jahanam menegaskan bahwa pihaknya bukanlah kelompok yang anti-pembangunan atau anti-program pemerintah.

Mereka justru mendukung penuh KDMP sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa.

Namun, dukungan itu tidak lantas membuat mereka tutup mata terhadap nasib warga kecil yang terancam kehilangan tempat tinggal.

“Kami minta pemerintah tidak melakukan penggusuran sebelum ada kepastian hukum soal ganti rugi, penggantian bangunan, dan relokasi yang sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Dwi Agus di hadapan wartawan usai audiensi. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img