Jember – Jempolindo – Cakades Petahana Gumukmas berinisial BW, diduga kesandung kasus pungli PTSL dan penggelapan akta jual beli tanah, saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Gumukmas, tahun 2020.
Baca Juga: Camat Gumukmas Hentikan Pembangunan Tambak Udang Diduga Milik SMK Kelautan dan Perikanan Puger
Sebagaimana pengakuan Diah Purwaningsih, Warga RT 02 RW 28 Dusun Jati Agung Desa Gumukmas itu, sudah 9 tahun lamanya, perempuan itu mengurus Sertifikat tanah miliknya, tetapi hingga sekarag tidak jelas ujung pangkalnya. Padahal, dia sudah membayar sejumlah Rp 1.150.000,-
“Pak Bambang, lupa waktu jadi kepala desa kepada rakyatnya,” tutur perempuan awam itu.
Atas dugaan penyalah gunaan kewenangan itu, maka Diah telah melaporkan BW kepada Polsek Gumukmas, pada tanggal 6 Juni 2021. Sayangnya, hingga sekarang, tindakan pihak kepolisian juga belum ada kejelasan.
Untuk mendapatkan kepastian, Diah sudah meminta penjelasan pihak polsek Gumukmas, pada tanggal 18 Juni 2021, sayangnya pihak polsek Gumukmas terus berkilah.
“Katanya pak Bambang, susah ditemui, Karena bepergian terus ke Banyuwangi,” tutur Diah menirukan penjelasan kepolisian.
Sementara, pada tanggal 27 juni 2021, jempol sudah berusaha dua kali menghubungi pihak polsek Gumukmas, melalui Whatsapp, namun yang bersangkutan belum berkenan memberikan keterangan.
Informasi sumber Jempol, menyebutkan sekira 314 akte jual beli tanah (AJB) yang hingga kini telah digelapkan oleh BW.
Lebih lanjut, menurut sumber Jempol lainnya, AG, warga Jati Agung Gumukmas, Minggu (27/06/2021) menjelaskan, selama BW menjabat sebagai Kades Gumukmas, banyak urusan yang tidak selesai.
“Kabarnya, masyarakat yang sudah di rugikan sudah melaporkan ke Polsek Gumuk mas,” jelasnya.
Usai dilaporkan ke Polsek Gumukmas, sepertinya, BW sudah mengembalikan sebagian uang kepada pihak korban sebesar Rp500.000, ada juga yang dikembalikan sebesar Rp 200 ribu, dari Rp.300.000 yang dibayarkan Warga.
Sebelumnya, tersebar kabar, BW telah mengambil terlebih dulu, uang hasil pembayaran biaya PTSL dari 2000 warga, sebesar Rp 200 juta, yang katanya merupakan haknya.
Terkait dengan dugaan itu, Jempol mencoba menghubungi BW melalui ponselnya, hanya sayangnya hingga empat kali dihubungi, Cakades Petahana Gumukmas BW belum berhasil dihubungi. (gito)





