24.6 C
East Java

Buruh di PHK Sepihak, PT MPOIN Terancam Pidana

Jempolindo.id – Jember. Sekitar 22 pekerja PT MPOIN Bangun Indo Paralon beralamat di Jalan Wolter Mongin Sidi No 688 Kecamatan Ajung Jember  di PHK sepihak. Senin, (24/6/19).

Buruh
Sejumlah 22 Pekerja PT MPOIN di PHK sepihak

Menurut Aktivis LSM LIRA Bidang Ketenaga Kerjaan Mistarul Arifin,  buruh baru mengetahui di PHK saat pihak perusahaam mencegah buruh saat hendak masuk kerja seperti biasanya.

” Tanpa pemberitahuan sebelumnya pihak peruhaaan  tidak  memperkenankan  buruh bekerja karena di anggap bukan karyawannya lagi,” Sesal Mistarul.

Arul
Aktivis Buruh Mistarul Arifin

Arul menegaskan, perusahaan jelas mengabaikan pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, yang menyebut bahwa perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

  1. Pekerja meninggalkan dunia
  2. Jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  3. Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Union Busting

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mistarul, tampaknya ada indikasi PHK itu gara – gara buruh bergabung dalam salah satu serikat pekerja  di Jember. Perusahaan telah dengan sengaja melakukan upaya Union Busting (pemberangusan serikat pekerja)

“Jika benar dugaan itu, maka perusahaan dapat diancam pidana,” tandanya.

 UU No 21 Tahun 2000 tentang SP/SB, setiap tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai union busting adalah merupakan tindak pidana yang dapat dihukum.

Pasal 43 dalam UU ini menyatakan “barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000,-. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak kejahatan.

Mistarul juga menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif, apalagi terang terangan melakukan tindakan melawan hukum.

“Ini jelas tindakan semena – mena, dan kami akan terus memperjuangkan nasib kawan kawan,” tandasnya. (Arul)

 

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img