Jempolindo.id – Jember. Usulan agar menolak LPJ Bupati Jember sempat disampaikan Aktivisi LSM LAPPAP Jember Agus Mashudi saat dengan pendapat bersama pimpinan DPRD Jember di ruang Komisi B DPRD Jember, senin (24/6/19).

Usulan itu disampaikan Agus setelah memaparkan tumpukan masalah yang ditengara dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR. Hingga munculnya predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hasil auidit BPK tahun 2018.
“Kami mendesak DPRD Jember agar menolak LPJ Bupati Jember,” kata Agus.
Sontak saja, permintaan Agus disambar Pimpinan DPRD Jember Ayyub Junaedi yang menjumpai perwakilan aktivis Jember.


Ayub menegaskan bahwa kewenangan DPRD Kabupaten Jember sudah dibatasi dengan undang – undang yang tidak memungkinkan membuat penolakan atas Laporan Pertanggung Jawaban Bupati.
“Dewan hanya diberi kewenangan memberikan catatan catatan atas LPJ Bupati, undang undangnya sudah berubah,” tegas Ayub.
Ada Apa Dengan Jember ?
Gagasan penolakan LPJ Bupati itu mencuat berdasar atas tumpukan persoalan yang dari sudut pandang Aktivis Jember sudah tidak dapat ditolerir.


Koordinator LSM Format Kustiono Musri bersama rekannya, menyampaikan hasil audit BPK tahun 2018 yang menyatakan ada kecurangan, ketidak patuhan dan ketidak patutan PemKab Jember terhadap peraturan perundang undangan.
Kustiono membacakan sejumlah catatan penting yang tertuang dalam LHP BPK atas terjadinya peluang penyalah gunaan kas.
- Pengelolaan Keuangan pada Bendahara Umum Daerah belum tertib :
- Pengelolaan Transaksi akhir tahun tidak mengikuti kebijakan Bupati
- Mekanisme Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak melalui prosedur yang memadai
- Rekening Kas BELUM ditetapkan dengan SK Bupati. (Saldo per 31 Desember 2018 senilai Rp.41,297 Milyar di 12 Bank)
- Bendahara Umum Daerah tidak memantau pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan BPD JATIM.
- Honor sebagai Pengarah Kegiatan untuk Bupati 166.855.000 dan untuk Wakil Bupati 16.150.000.
“Itu hanya di Inspektorat. Belum sebagai Pengarah Kegiatan di OPD lainnya.Kami ingin dewan menunjukkan good will atas permasalahan ini, sehiingga dewan menjadi layak disebut wakil rakyat,” tegas Kustiono.
Hak Angket Mungkinkah ?
Jika tertutup kemungkinan menolak LPJ Bupati, DPRD sebenarnya masih memiliki sejumlah hak diantaranya Hak interplasi dan hak angket.
Pada periode awal pemerintahan Faida, pimpinnan DPRD Jember sudah menggunakan hak interplasinya untuk mengkritisi sejumlah kebijakan Bupati Jember.
Hanya saja sikap pimpinan DPRD Jember kala itu justru menimbulkan kecelakaan dengan mencuatnya masalah penyimpangan Bansos usulan DPRD Jember dan menyebabkan mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni harus meringkuk di penjara.
Bagaimanapun, tragedi itu telah membuat sejumlah 50 orang anggota DPRD jember hasil pemilu 2014 – 2019 harus berpikir ulang untuk berhadap hadapan dengan Bupati Faida.
Mungkinkah anggota DPRD Jember hasil pemilu 2019 punya keberanian seperti yang diharapkan para aktivis itu ?
Kita tunggu episode berikutnya. (*)