Jember_Jempolindo.id_ Terkait Surat Teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No :R- 3417/KASN/10/2019 tertanggal 15 oktober 2019 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di Lingkungan Kabupaten Jember yang ditanda tangani Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Bupati Jember dr Faida MMR bisa terkena sangsi. Hal itu dikatakan Praktisi Hukum Anasrul SH saat diminta pendapatnya. Rabu (30/10/19).
Anas mengaku belum mempelajari detail permasalahannya, tetapi membaca pokok surat KASN, menurutnya sudah cukup jelas.
“Isi dan sangsi dalam surat KASN sudah cukup jelas, bupati harus melaksanakannya. Jika tidak, maka bupati dapat dikenai sangsi,” paparnya.
Perihal sangsi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi administratif Kepada Pejabat Pemerintah, khususnya mulai Pasal 4 :
Sanksi Administratif terdiri atas:
a. Sanksi Administratif ringan;
b. Sanksi Administratif sedang; dan
c. Sanksi Administratif berat.
“Melihat duduk masalah yang dilanggar Bupati Jember, maka sangsinya bisa sanksi administratif, bentuknya bisa sampai pemberhentian sementara,” tegasnya.
- Pelanggaran Bupati Jember yang tertuang dalam surat KASN diantaranya :
SK Bupati Jember Nomer : 821.2/222/414/2019 tanggal 22 Juli 2019 Tentang Pengangkatan dalam jabatan, yang dalam SK itu terdapar beberapa PNS yang diberhentikan dalam jabatan dan diangkat dalam jabatan baru dengan tidak memperhatikan kualifikasi. - SK Bupati Jember Nomer : 821.2/161/414/2019 tertanggal 11 Juni 2019 tentang rotasi jabatan atas nama Ir Ruslan Abdul Gani, semula sebagai Kepala BKPSDM menjadi Kepala Bapenda. Dan Yuliana Harimurti SE MSi semula sebagai Kepala BPKAD menjadi Kepala BKPSDM, yang tidak dilakukan uji kompetensi serta tidak melalui rekomendasi KASN.
Terhitung selama 14 hari sejak diterimanya Surat KASN kepada Bupati Jember diharap sudah harus melaksanakan rekomendasi itu dan melaporkan tindak lanjutnya kepada ASN.
“Kita belum tahu apakah bupati sudah melaksanakannya atau belum. Jika belum, maka sangsi seharusnya bisa diberlakukan,” pungkas Anas. (*)