Bupati Jember Hibahkan Ambulans ke Desa Dinilai Baik, Tetapi

ambulance desa
Kebijakan Bupati Jember H Hendy Siswanto Hibahkan Ambulance Desa kepada pemerintahan didukung dengan catatan

Loading

Jember jempolindo.id _ Kebijakan Bupati Jember hibahkan Ambulans  kepada Pemerintahan Desa, dinilai merupakan kebijakan yang baik, meski dikhawatirkan akan membebani keuangan desa, dan justru menghambat pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Rabu (07/04/2021)

Seperti dirilis berbagai media, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, ambulandes akan lebih maksimal dan efektif apabila di bawah kewenangan kepala desa. Diketahui, sebelumnya oprasional ambulandes berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

Pengadaan ambulandes itu dianggarkan melalui P-APBD tahun 2017 sebesar Rp 65 miliar sebanyak 248 unit, merupakan upaya untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) di Kabupaten Jember.

Terkait anggaran oprasional, Hendy belum menerangkan secara jelas bagaimana skemanya. Yang pasti, ambulandes itu akan serahkan  ke pihak desa.

Tanggapan Supir Ambulance :

Kebijakan Bupati Jember hibahkan ambulance kepada pemerintah desa itu, mendapat tanggapan dari  para Supir Ambudes, yang  pada dasarnya para supir ambudes hanya bisa mengikuti aturan yang akan diputuskan pengambil kebijakan.

Seperti kata Sopir Ambulance Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo Wazil, sebagian besar para sopir ambudes menjalankan pekerjaannya karena didorong oleh rasa kemanusiaan.

“Terkait ambulan, mau bagaimana kebijakan yang baru,  saya pribadi mengikuti saja.  Saya berangkat dari sosial bukan berangkat dari profesi.  Kemanusian bagi saya lebih di utamakan apalagi bagi wilayah saya yang  pelosok,” kata Wezil.

Bupati Jember Hibahkan Ambulance Desa
Bupati Jember Hibahkan Ambulans Desa sebanyak 248 unit  kepada pemerintahan desa

Mengingat manfaatnya, oleh karena itu Wezil mengakui, keberadaan ambulance  sangat membantu masyarakat  kurang mampu yang membutuhkan. Terkait hibah ambulan kepada desa, Wezil membacanya dari media on line.

“Menurut saya pribadi akan banyak kendala pada tehnis di lapangan contoh standar operasional kesehatan pada saat pandemi covid saat ini. Itu salah satunya,” ujarnya.

Terlebih lagi soal anggaran, Wesil berpendapat berdasarkan pengalamnnya, ada anggaran yang masuk dari BPS  yang hanya bisa  dikelola Dinas Kesehatan.

“Maaf, selebihnya saya kurang paham,” kata Wezil.

Senada denggan Wezil, sopir Ambulance Desa Karangsemanding Kecamatan Balung Syamsul Arifin, menyatakan hibah ambudes kepada desa dirasa kurang tepat. Ambulance Identik dengan  medis,  jadi sudah pas kalau dibawah naungan dinkes.

Terlebih, kata Syamsul,   dalam perawatannya, seperti alat kesehatan, ganti ban, ganti oli, KIR Mobil dan biaya lain-lainnya akan menambah beban pihak pemerintahan desa, yang justru akan banyak menambah persoalan.

“Menurut saya, kurang tepat, karena Ambulance kan  beda dengan  mobil pelayanan desa pada umumnya yang bisa digunakan apa saja,” kata Syamsul.

Disepakati Kades Dengan Catatan:

Kebijakan Bupati Jember Hibahkan  Ambuance desa kepada Pemerintah Desa mendapat  dukungan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD). Sebagaimana pendapat Kepala Desa Jubung Kecamatan Sukorambi Bhisma Perdana, sesuai namanya Ambudes, sah saja jika dilimpahkan kepada Pemerinah Desa untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Namun, Bhisma yang juga Sekretaris AKD Jawa Timur itu, memberikan catatan, jika nantinya  operasional mobil ambulans desa diambil dari anggaran Dana Desa (DD)/ ADD Kalaupun diambilkan dari DD, Bhisma mengusulkan adanya penambahan anggaran ADD yang bersumber dari APBD.

“Sebagai catatan, selama ini Dana Desa bersumber dari APBD maupun APBN sebagaimana amanat UU Desa. Pelimpahan kewenangan, sebaiknya juga diikuti dengan penambahan alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD. Itu sesuatu yang mengikuti. Seperti untuk anggaran perawatan mobil,” kata Bhisma.

Jika biaya operasional  harus juga ditanggung pihak desa, menurut Bhisma pelimpahan itu justru akan memberatkan pemerintah desa.

“Postur anggaran dana desa selama ini sudah cukup terbatas untuk operasional rutin, seperti untuk belanja pegawai, honor RT/RW,” ujar Bhisma.

Oleh Karenanya, Bhisma mengusulkan agar operasional tetap menjadi kewenangan di instansi terkait yang ada di Pemkab Jember.

“Seperti untuk perawatannya bisa masuk di Bagian Umum Pemkab. Saya pikir itu lebih masuk akal,” jelas Bhisma.(*)

Table of Contents