Bupati Jember Bayar Hutang Wastafel

jempolindo,jember, bupati jember, hutang wastafel
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto saat menyerahkan secara simbolis hutang wastafel kepada rekanan

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Bupati Jember Hendy Siswanto ST IPU, menyerahkan secara simbolis, pembayaran hutang wastafel BTT COVID-19 tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha. lantai 1. Pada Kamis (16/03/2023) siang.

Baca Juga : Hanya Dua Lembaga Yang Bisa Perintah Bupati Jember Bayar Hutang Wastafel, Siapakah ?

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Jember KH MB Firjaun Barlaman, Pj Sekdakab Jember Arief Tjahjono, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Kodim 0824, Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Negeri Jember, DPRD Jember, jajaran OPD dan 15 pengusaha  Rekanan.

Menurut Bupati Hendy, pembayaran hutang kepada rekanan penyedia wastafel itu, telah terbayar sebesar 12 Milyar, dari sisa 31 Miliar.

“Karenanya, kami minta agar kawan – kawan kontaktor dapat menyelesaikan kekurangan dokumen, sehingga kami dapat menyelesaikannya pada tahun 2023,” ujarnya.

Hendy menegaskan, bahwa tidak niatan dirinya untuk tidak membayar kewajiban hutang. Namun, dirinya harus mempertimbangkan sisi hukumnya, sehingga Pemkab Jember mendapat kepastian.

“Kami mohon maaf kepada kawan – kawan kontraktor, atas keterlambatan ini. Kami bukan bermaksud tidak membayar, namun memang harus ada kepastian hukumnya,” jelasnya.

Setelah mendapatkan petunjuk dari semua pihak, baik dari Kapolres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, maka Bupati Hendy baru dapat memutuskan untuk memenuhi kewajibannya.

“Pembayaran hutang ini, bersandar pada putusan putusan Pengadilan Negeri Jember,” katanya.

Jempolindo _ Keterangan Pengacara 

Sebelumnya, atas saran Bupati Jember, sejumlah rekanan telah melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jember. Selanjutnya, melalui amar putusan majelis hakim, telah memerintahkan Pemkab Jember, untuk membayar sejumlah hutang, kepada rekanan penyedia wastafel untuk pengadaan program penanggulangan Covid-19.

jempolindo,jember, bupati jember, hutang wastafel
Dewatoro S Poetra SH

Melalui Kuasa Hukum Rekanan penyedia wastafel, Dewatoro S Poetra SH, menjelaskan bahwa dari menangani 21 kliennya, dengan tanggungan hutang pemkab Jember sebesar Rp 18 miliar.

“Dari sejumlah itu, pada tahun 2022 sudah terbayar 1,4 Miliar, sedangkan sisanya, sebesar 12 miliar, dari total 18 miliar Pemkab Jember berjanji akan melunasi pada tahun 2023 ini,” jelasnya.

Dewatoro menjelaskan, terdapat 54 putusan yang sudah inkrah (mendapat kekuatan hukum tetap).

“Kalau hutang keseluruhan, sesuai dengan LHP BPK, kurang lebih 31 miliar. Sebagian, mungkin diluar yang saya tangani,” tandasnya. (Gito)