22 C
East Java

Bupati Faida Mangkir Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jember Terkait Interpelasi

Loading


Bupati Jember dr Faida MMR mangkir dari Undangan Rapat Paripurna DPRD Jember terkait Hak Interpelasi, yang sedianya dilaksanakan Hari Jum’at, 27/12/2019.

“Ya sebut saja mangkir begitu,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi Wartawan melalui ponselnya, menjelang Rapat Paripurna DPRD Jember.

Ketidak hadiran Bupati Faida diketahui dari Surat tertanggal 26 Desember 2109 yang dikirimnya kepada Ketua DPRD Jember, tentang permohonan Penjadwalan Ulang Rapat Paripurna.

Pokok surat menjelaskan Bupati Faida mengajukan penjadwalan ulang Rapar Paripurna atas alasan ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas serangan penyakit Hepatitis B, dan kegiatan bersama masyarakat hingga tanggal 31 desember 2109 yang tidak dapat ditunda.

Menanggapi mangkirnya Bupati Faida, ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyayangkan sikap Faida yang tidak mengindahkan kemauan baik DPRD Jember untuk meluruskan permasalahan terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri dan teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Rapat Paripurna tidak bisa kita tunda, semua sudah ditentukan dalam Tatib dan PP no 12. Kita laksankan sesuai jadwal,” kata Itqon.

Itqon menegaskan Opsinya hanya dua datang sendiri atau mewakilkan kepada siapa saja pejabat Pemkab Jember yang dikehendaki Bupati.

“Jika tidak datang atau mewakilkan
Berarti bupati tidak ada kemauan untuk menggunakan hak nya,” tegasnya.

lebih jauh Itqon menyanyangkan sikap Bupati Faida yang tidak mengindahkan undangan DPRD Jember.

“Sebetulnya ini kesempatan bagi bupati untuk menjawab, ternyata bupati tidak memanfaatkan kesempatan,” sesalnya.

Seringkali Bupati Jember terkesan meremehkan DPRD Jember sebagai mitra kerjanya. Itqon mengaku tidak tahu alasan Bupati Jember sering bersikap meremehkan

“Ya Bupati yang tahu apa alasannya,” katanya datar.

Ditanya soal kemungkinan Hak Interpelasi akan meningkat statusnya menjadi Hak Angket. Kata Itqon ruangnya berbeda. Bergantung kesepakatan anggota DPRD Jember.

“Sangat memungkinkan, bergantung sikap DPRD Jember. Bisa mufakat atau voting,” tegasnya.

Sementara, Aktivis Jember Jumadi Made merasa kecewa atas sikap Bupati Jember yang sudah berkali kali melecehkan keberadaan DPRD Jember.

“Kami kecewa dengan sikap Bupati Jember,” Sergah Jumadi.

Jumadi yang getol mengawal terlaksananya Hak Interpelasi itu memandang perlu dilakukan pengawalan serius, agar 44 anggota DPRD Jember pengusul Hak Interpelasi tidak berubah sikapnya.

Jumadi berharap, jika pada undangan berikutnya Bupati Jember masih juga tak mengindahkan, maka dirinya meminta agar DPRD Jember bersikap tegas.

“Tingkat status menjadi hak angket atau dimakzulkan,” tandasnya.

Sikap Bupati Jember iti juga ditanggapi praktisi Hukum, Sekretaris Peradi Jember Pandu berpendapat sikap bupati bisa masuk katagori contempt of parliement.

“Panggil lagi satu kali, karena kan tidak masuk ranah pidana, tetapi memungkinkan dimakzulkan,” tegasnya. (*)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img