Jember _ Jempolindo.id _ Buntut Konflik TKD (Tanah Kas Desa) Kades Gunungsari Laporkan Kades Gadingrejo Kecamatan Umbulsari kabupaten Jember, kepada Polres Jember.
Baca juga : Konflik TKD Gunungsari dan Gadingrejo Selesai
“Kami selaku kades tidak terima, atas tindakan Kades Gadingrejo yang telah menyewakan TKD kami, secara sepihak,” ujar Kades Gunungsari Abdul Rahman, saat ditemui Jempolindo, usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polres Jember. Selasa (06/06/2023).
Menurut Abdul Rahman, tindakan sepihak Kades Gadingrejo Heri Widoyoko, yang menyewakan TKD Gunungsari tanpa sebab yang jelas, telah merugikan Pemdes Gunungsari sekitar Rp.250 juta.
“Kades Gadingrejo telah menyewakan TKD yang menjadi hak kami, sejak tahun 2019-2022 dengan seluas 1,5 hektar,” tegasnya.
Menurut Abdul Rahman, pihaknya telah melaporkan Kades Gadingrejo sejak tanggal 12/5/2023.
Guna menggali lebih jauh, jempolindo mencoba menghubungi Plt Camat Umbulsari Akbar Winasis melalui sambungan telepon.Selasa (6/5/2023) siang.
Sayangnya, sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan belum bisa memberikan penjelasan.
Padahal sebelumnya, pada Selasa (16/05/2023) di saksikan oleh Muspika Umbulsari, terkait polemik TKD, antara desa Gadingrejo dan Gunungsari, dinyatakan sudah berhasil di mediasi oleh camat Umbulsari Akbar Winasis.
Berdasarkan keterangan Camat Umbulsari Akbar Winasis, mediasi itu menghasilkan kesepakatan luasan TKD desa Gunungsari seluas 7 hektar dan untuk TKD desa Gadingrejo seluas 4 Hetar. (Gito)