Pemdes Sumberejo Dapat Akses Pengelolahan Hutan melalui Kebijakan KHDPK

Loading

Jember _ Jempolindo.id _ Pemerintah Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, ahirnya mendapatkan kepastian akses pengelolahan hutan, melalui kebijakan KHDPK. Hal itu disampaikan Kepala Desa Sumberejo Riono Hadi, melalui jaringan selulernya, pada Selasa (06/06/2023) siang.

“Alhamdulillah, akhirnya sudah klir, sudah gak ada masalah,” kata Riono.

Kemudahan itu, kata Riono tercapai karena Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan bersedia melepas sebagian kawasan hutannya, yang berada diluar kewenangan LMDH setempat.

“Intinya sudah gak ada masalah,” ujarnya.

Riono menjelaskan bahwa Desa Sumberejo merupakan Desa paling luas di Kabupaten Jember. Memiliki potensi kekayaan darat dan laut.

“Kami berharap, semoga bisa memanfaatkan sumber daya yang  ada untuk kesejahteraan masyarakat, dengan fasilitasi lansung dari  kementerian LHK, sehingga untuk  jangka panjang bisa di nikmati anak cucu,” tegasnya.

Upaya penyelesaian masalah itu, dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kantor Pemdes Sumberejo, pada Senin (05/06/2023).

“Jadi kalau ada yang tanya, bilang saja ini kawan hutan dengan pengelolahan khusus,” tegasnya.

Perwakilan KLHK Bonadi, menjelaskan bahwa pemerintah berupa memberikan akses masyarakat, dalam pengelolaan hutan.

“Dulu untuk beberapa kawasan hutan dikelola oleh Perum Perhutani, sekarang bisa dikelola masyarakat,” jelasnya.

Adapun peruntukannya, kata Bonadi yaitu untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan (Konflik tenurial, konflik misal pemukiman, pertanian, perkebunan, pertambangan, lahan pengganti, hutan cadangan, hutan pangonan, proses TMKH), penggunaan kawasan hutan (IPPKH, PPKH, Lahan kompensasi), Rehabilitasi hutan (RHL, Lahan kritis), Perlindungan hutan (kriteria lindung), pemanfaatan jasa lingkungan (kerjasama) yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“KHDPK dengan instrumen rehabilitasi juga akan mengatasi 46% lahan kritis di Pulau Jawa. Proses identifikasi lapangan yang semakin baik, akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Pasca penetapan SK 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK, lanjut Bonadi Pemerintah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK dalam mengakomodir dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK secara umum termasuk di dalamnya Perhutanan Sosial.

Sementara itu, menyangkut keresahan oleh sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK juga telah dipikirkan oleh Pemerintah dan telah diatur dalam regulasi. Karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.

Sementara Aktivis LSDP SD INPRES Kabupaten Jember Bambang Teguh Karyanto menjelaskan, bahwa
Perhutanan sosial menjadi program prioritas nasional dalam kerangka pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan.

“Seperti tertuang dalam RPJMN dari 2014 hingga 2024, dengan adanya permenlhk no 4/2023 menegaskan kembali bahwa masyarakat sekitar hutan perlu diperhatikan khusus dalam proses pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Bambang mengaku telah melakukan pendampingan beberapa desa, diantaranya Desa Sabrang, Desa Sidodadi dan Desa Pakis, dengan luasan total sekira 4000 hektar.

“Ini kita lagi proses peralihan skema perhutanan sosial sesuai Permenlhk no 4 2023, dari yang sebelumnya kulin KK menjadi hutan desa dan hutan kemasyarakatan,” tegasnya. (Ris)

Table of Contents