21.7 C
East Java

Buntut DPRD Jember Laporkan Advokat, 25 Advokat Datangi Mapolres Jember Dorong Mediasi, Tolak Kriminalisasi Profesi 

Jember, Jempolindo.id – Sebanyak 25 advokat dari berbagai organisasi, yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA), mendatangi Polres Jember, pada Senin (01/12/ 2025).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan audiensi dengan Kapolres, sebagai bentuk solidaritas dan sikap tegas menolak potensi kriminalisasi terhadap rekan mereka, Kurniawan Nurahmansyah, S.H.

Advokat Kurniawan dilaporkan ke polisi oleh Anggota Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jember atas dugaan pencemaran nama baik.

Para advokat menilai laporan tersebut berpotensi menggerus ruang kerja dan melanggar hak imunitas profesi yang dijamin undang-undang.

Gunawan Hendro, perwakilan FKA, menjelaskan kehadiran Forum Kerabat Advokat (FKA) ke Mapolres Jember untuk menyerahkan surat audiensi kepada Kapolres.

“Tujuan kami adalah silaturahmi dan menyamakan persepsi bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sesuai Putusan MK Nomor 109/PUU-XXI/2023,” tegas Gunawan.

Ia berharap Polres Jember membuka ruang diskusi agar penanganan perkara lebih jelas dan terjadwal.

FKA mengajukan audiensi untuk Kamis (04/12/2025), namun bersedia menyesuaikan jadwal pihak kepolisian.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari keluhan sejumlah petani di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, yang kesulitan mendapatkan air sawah karena saluran irigasi tersumbat proyek perumahan.

Menindaklanjuti keluhan itu, tujuh anggota DPRD Jember (Komisi B dan C) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum pengembang, Kurniawan Nurahmansyah, bahwa kalimat yang terekam oleh media, saat dirinya dikonfirmasi, sama sekali bukan ditujukan kepada person (perorangan), melainkan merupakan metafora hukum.

Melalui vidio yang beredar, Kurniawan menggambarkan pernyataannya dengan menggunakan analogi.

“Kalau mereka datang tanpa dasar hukum yang jelas, itu sama ibarat orang masuk ke pekarangan orang. Itu namanya maling,” ungkapnya.

Analogi atau metafora hukum itu, menurut Kurniawan merupakan bagian dari pembelaan terhadap klien.

“Dan bukan tuduhan langsung atau penghinaan terhadap personal anggota DPRD,” tegasnya.

Tuntutan dan Kekhawatiran Profesi

Lutfian Ubaidillah,anggota FKA lainnya, menegaskan bahwa langkah mereka untuk memastikan polisi menangani laporan secara proporsional.

“Kami ingin proses hukum berjalan di koridornya. Kami menduga ada kriminalisasi. Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk proses hukum,” ujarnya.

FKA menilai DPRD seharusnya melakukan kajian internal terlebih dahulu untuk membedakan antara kritik, analogi hukum, dan unsur pencemaran nama baik.

Mereka juga meminta Polres memfasilitasi mediasi dengan pihak pelapor.

“Harapan kami ada mediasi. Ini soal solidaritas profesi. Tindakan pidana terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas bisa memicu efek domino pada kebebasan profesi hukum di Jember,” lanjut Lutfian.

Hingga saat ini, FKA menyatakan belum ada komunikasi langsung dari DPRD Jember sebagai pelapor. Jika upaya mediasi gagal, FKA menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami menghormati proses hukum. Tapi kami menolak kriminalisasi terhadap advokat mana pun yang sedang menjalankan profesinya,” pungkas Gunawan Hendro.

Tak Terima Disebut Maling Anggota DPRD Jember Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, tujuh anggota Komisi B dan C DPRD Jember melapor ke Polres Jember, Jumat (28/11/2025) sore.

Mereka mendatangi ruang SPKT Polres Jember, karena tidak terima disebut maling.

Sebutan Maling itu diketahui dari video, untuk bahan berita, ketika wartawan Wawancara kepada pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya.

Dalam video berdurasi 4 menit 43 detik itu, menurut para anggota dewan itu dinilai sebagai tindak penghinaan dan melanggar UU ITE.

Dari laporan tersebut, terbit surat tanda terima pengaduan masyarakat bernomor LPM/1306/XI/2025/SPKT/Polres Jember.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, jika pihaknya mengaku tidak terima adanya dugaan penghinaan terhadap anggota dewan yang sedang melakukan tugasnya.

Terlebih kata David, pihaknya memiliki tugas pengawasan, dan menangani pengaduan masyarakat.

Perihal terganggunya saluran irigasi persawahan, yang diduga ditutup oleh pihak pengembang perumahan PT. Rengganis Rayhan Wijaya di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Kami menindaklanjuti masukan dari teman-teman kapan hari, tanggal 14 November. Kita melakukan inspeksi ke lahan pertanian yang ada di daerah (Kelurahan) Antirogo. Tapi ada pihak lain yang ngeklaim bahwa kami masuk ke salah satu perumahan, dan kami dikatakan maling,” kata David. (#)

  • Pewarta: Selamet Hariyadi
  • Editor: Miftahul Rachman 
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img