Jember – Bongkar Peredaran Pil Koplo, Polsek Rambipuji tindak lanjuti Surat Permohonan MWC Nahdatul Ulama Rambipuji, dengan menangkap pengedar barang terlarang itu. Upaya Polsek Rambipuji itu diketahui dari suara rekaman Ketua MWC NU Rambipuji Ustadz Nurul Hasan yang ditujukan kepada jajaran internal pengurus MWC NU Rambipuji. Minggu (16/01/2022) malam.
Dalam rekaman itu UstadzNurul Hasan menyampaikan bahwa Polsek Rambipuji telah menindak lanjuti surat permohonan MWC NU Rambipuji, terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rambipuji. Berikut salinan transkrip lengkap dari rekaman suara Ustadz Nurul Hasan.
“Asslamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, kami informasikan kepada segenap pengurus MWC NU Rambipuji, bahwasanya saya barusan dapat info dari bapak kepala Polsek Rambipuji, bahwa mengenai tindak lanjut penanganan peredaran pil koplo di Rambipuji, bahwa kemarin kepolisian telah menutup, melakukan penggerebegan sehingga menutup tempat penjualan yang ada di perbatasan Rambigundam Gugut, sekaligus menangkap orangnya, berikut barang buktinya ada semuanya, dan itu sudah ditangkap sekarang.
Alhamdulillah itu, termasuk tindak lanjut dari permohonan kita, dari MWC, Alhamdulillah, ini ada perhatian dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian mohon bantuan doa dari MWC, untuk penanganan pengedaran pil koplo di Rambipuji ini supaya bisa terus semakin baik, sehingga betul – betul Rambipuji nanti diharapkan bisa terbebas dari pengedaran itu.
Ini barusan saya dapat informasi lewat bel (telpon) langsung. Jadi saya gak bisa mengirimkan rekamannya, mestinya tadi saya rekam, cuma saya belum terbiasa merekam telpun seseorang. Intinya seperti itu, jadi mohon bantuan dari kita, para Kyai, pengurus NU, supaya penanganan pil koplo di Rambi ini betul betul bisa berjalan dengan baik , lancar dan benar-benar bisa teratasi. Begitu terima kasih, ini informasi yang barusan saya terima, Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarokatuh”
Baca Juga :
Peredaran Pil Koplo Ditengara Kian Marak di Kecamatan Rambipuji
Mendapati informasi itu, Jempol mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Aiptu Andreas untuk menulusuri kebenaran informasi terkait penanganan peredaran pil koplo di Kecamatan Rambipuji.
Melalui sambungan telpon seluler, Aiptu Andreas membenarkan memang telah terjadi penangkapan terhadap seorang yang diduga sebagai pengedar Pil Koplo, pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, sekira jam 12.00 wib, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan H. M Arif dusun Krajan Kidul, desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.
“Kurang lebihnya waktu itu, ketepatan pak Kapolsek Rambipuji sedang mengadakan patroli di sekitar Rambigundam, terus mendapati orang yang bernama R sedang menjual pil, itu aja kok,” tutur Aiptu Andreas.
Lebih lanjut, Aiptu Andreas menjelaskan adanya dugaan dengan sengaja mengedarkan barang terlarang. Peredaran itu diduga tidak memiliki izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku berinisial RAP (22) warag Dusun Krajan Kulon RT 001/ RW 010 Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.
Kronologinya, pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, sekira jam 11.30 wib, petugas Polsek Rambipuji telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rambigundam Kecamtan Rambipuji, sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan terlarang yang kemudian pada jam 12.00 wib petugas melakukan penyelidikan, dan benar bahwa ada transaksi jual beli obat-obatan terlarang jenis tablet berlogo Y berwarna putih, dan obat Dextromethorpan berwarna kuning .
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jempol, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 74 (tujuh puluh empat) plastik klip kecil obat jenis tablet berwarna putih berlogo Y berisi masing – masing 7 (tujuh) butir, sehingga jumlah keseluruhan obat trex sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) butir, 54 (lima puluh empat) plastik klip kecilobat Dextromethorphan berwarna kuning berisi masing – masing berisi 9 (sembilan) butir, sehingga jumlah keseluruhan obat sebanyak 486 (empat ratus delapan puluh enam) butir,
Uang hasil penjualan Rp.820.000 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A54 berwarna Hijau Tosca, 2 (dua) buah plastik kresek kosong berwarna hitam, 1 (satu) lembar tikar (sebagai alas untuk berjualan), dan 1 (satu) buah tas selempang bertuliskan QSPECK berwarna abu-abu, sebagai tempat penyimpanan uang dari pembeli.
Kini, RAP berikut barang bukti diamankan di Polsek Rambipuji guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Gito)