JEMBER – JEMPOLINDO.ID – BKAD Kecamatan Jombang Vakum selama dua bulan, sejak terjadinya tarik ulur legalitas Ketua Badan Keuangan Antar Desa (BKAD), akibat dari perselisihan yang terjadi di kepengurusan. Konflik itu menyebabkan bekunya pencairan sebesar Rp 600 juta, karena Yuli Hasdwi Widodo selaku ketua, tidak berkenan menanda tangani berkas pencairan pinjaman.
Informasi yang dihimpun jempolindo, mengenai kebsahan Surat Keputusan pengangkatan Yuli sebagai ketua yang sempat dipertanyakan, pihaknyak menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan, bahwa secara yuridis formal SK berdasarkan Permakades yang berlaku, menyebut Yuli sebagai ketua BKAD Jombang.
“Waktu itu, karena kebutuhan yang sangat mendesak di tingkat kabupaten Jember, maka dibutuhkan segera melakukan Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus, pada tanggal 9 agustus tahun 2019 hingga tahun 2025, maka saya ditetapkan kembali menjadi ketua,” katanya.
Hanya saja, kata Yuli, opini yang berkembang, bahwa dirinya dianggap tidak memiliki dokumen SK. Terkait dengan isu yang berkembang itu, Yuli sempat sulit dihubungi, sepertinya ada kesengajaan menghindar.
“Ya karena saran dari konsultan saya, dosen Unej, saya disarankan agar diam dulu,” katanya.
BKAD Kecamatan Jombang, Melapor ke Polsek Jombang
Yuli, sempat melaporkan enam media, melalui Polsek Gumukmas, atas pemberitaan yang ditulis media itu, menganggap bahwa pihaknya melakukan beberapa kesalahan, yang menurutnya pemberitaan itu tidak benar.
“Itu kan hanya untuk menepis, kami kan membaca dari media, ada beberapa dugaan yang pertama dugaan mark up dana, biaya ke Malang orangnya sedikit kok biaayanya besar, dugaan mark up kendaraan, dan dugaan tidak memiliki sk,” ujarnya.
Yuli juga menyatakan sudah memberikan beberapa bukti-bukti yang dibutuhkan pihak kepolisian, terkait dengan tuduhan yang ditulis media massa.
Mengenai dugaan rekening ganda, Yuli membenarkan bahwa pembukaan rekening itu hanya untuk menerima cash back, sebesar 25 juta, agar tidak campur aduk dengan rekening yang ada.
“ya pahamlah jenengan, masak mau dicampur,” jelasnya.
Sementara, Yuli mengaku bukan melaporkan wartawannya, melainkan melaporkan narasumbernya. Jika terjadi adanya pemanggilan terhadap wartawan, menurut Yuli mungkin hanya sekedar klarifikasi.
“Saya juga tahunya kan dari media. Mohon maaf lho, saya ini tidak anti media,” ujarnya.
Yuli menjelaskan, asset total milik BKAD Jombang, sekira 6 Milyar, sedangkan dana yang bergulir untuk nasabah sebesar 5 milyar. Sedangkan anggotanya sudah mencapai 300 orang.
“Jadi saya hanya ingin menyelamatkan asset BKAD untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Mengenai laporannya kepada pihak kepolisian, Yuli menegaskan pihaknya tidak sedang melaporkan media ke ranah hukum, melainkan hanya ingin kejelasan siapa sebenarnya nara sumber yang sudah memberikan informasi kepada media.
“Saya tidak melaporkan media,” tandasnya.
Tanggapan Plt Camat
Terkait dengan situasi konflik ditubuh BKAD Jombang itu, maka Plt Camat Jombang Twin Primandari, pantauan wartawan dilapangan, telah mengadakan.mediasi, diantara beberapa pihak terkait yang dihadiri dai unsur Inspektora, pendamping BKAD, Dispemades Jember dan Kejaksaan Negeri Jember. Rabu (28-7-2021)
“Ya Alhamdulillah sudah dilakukan mediasi, karena itu hanya kesalah pahaman saja,” jelasnya.
Sementara Plt Camat Jombang Twin Primandari menegaskan terkait dengan hasil mediasi, menjelaskan bahwa Yuli ahirnya bersedia menanda tangani terkait dengan pelayanan pencairan nasabah.
“Ya bagaimana pak yuli itu mau menanda tangani perjanjian pinjaman, hanya menjelaskan hal itu, tidak melebar kemana-mana,” jelasnya.
Twin Primardari menegaskan, pihaknya selaku Plt Camat Jombang berada pada posisi netral, yang terundang dalam mediasi itu hanya Yuli selaku orang yang berkepentingan terkait dengan layanan nasabah.
“Saya berinisiatif untuk memediasi, agar kondisi ini menjadi kondusif, tetapi yang memediasi bukan saya, tetapi hanya menengahi saja. Ya Alhamdulillah sudah klir,” pungkasnya. (Sugito)