BHP Jawa Timur Gelar FGD Untuk Menjamin Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa 

Loading

Jember _ Jempolindo.id _Balai Harta Peninggalan (BHP), Surabaya Kemenkumham Jawa Timur menggelar Focus Grup Discussion dengan tema “Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dan Orang Yang Ditaruh Di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali atau Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan”, di Aston Hotel Jember, pada Selasa (14/05/2024).

Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi tentang urgensi memberikan perlindungan hak keperdataan perwalian anak dan orang, yang ditaruh dibawah Pengampuan.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dari berbagai stakeholder terkait, diantaranya

  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Dr. Dulyono,
  • Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah,
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Drs. Safi’i
  • Dosen Pengajar Ilmu Hukum pada Universitas Negeri Jember Dr. Bhim Prakoso,

Turut hadir pula 100 peserta yang terdiri dari berbagai stakeholder, diantaranya Pengadilan Negeri Jember, Pengadilan Agama Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dinas Sosial Kabupaten Jember, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jember, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jember, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Timur, Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jember, Balai Pemasyarakatan kelas II Jember, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Perbankan, Akademisi, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kelurahan di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Media Massa.

Dalam sambutannya, Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning, menyampaikan pentingnya peran BHP Surabaya dalam melindungi hak keperdataan anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan.

“Proses Perwalian dan Pengampuan adalah proses yang panjang, lalu siapakah yang akan menjamin bahwa Wali atau Pengampu akan amanah dalam menjalankan tugasnya?” tegas Hendra.

Hal senada disampaikan oleh Dulyono, bahwa dalam rangka menjamin dan memberikan perlindungan hak keperdataan anak dibawah umur atau orang dibawah pengampuan, setiap perwalian dan pengampuan harus diawasi oleh BHP selaku wali atau pengampu pengawas

“Agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan harta anak dibawah umur atau harta orang dibawah pengampuan,” katanya.

Sejalan dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember, Safi’i, menyampaikan dalam paparannya bahwa tidak boleh adanya kedzoliman terhadap setiap penetapan perwalian atau pengampuan dengan membiarkan tidak adanya pengawasan terhadap wali atau pengampu.

“Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga sinergitas antara BHP dengan pengadilan sangat penting,’ ” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya kegiatan ini dapat berjalan sangat interaktif antara narasumber dengan para peserta kegiatan untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Berkaitan dengan perwalian anak dibawah umur dan orang dibawah pengampuan.

“Harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan persepsi yang sama bagi seluruh masyarakat secara umum dan stakeholder terkait berkaitan dengan perwalian dan pengampuan,” pungkasnya. (Slmt)

Table of Contents