Berkedok Wartawan Empat Orang Dibekuk Polisi, Peras Korban 17 Juta

berkedok wartawan
berkedok wartawan

Loading

JEMBER, – JEMPOL Berkedok Wartawan Empat Orang Dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember, diduga memeras korban berinisial EY warga Kesilir Wuluhan Jember, sebesar 17 juta, yang kedapatan keluar mengendarai mobil, dari Hotel Beringin Indah  di Wilayah Kecamatan Ajung Jember, bersama seorang perempuan.

Empat orang terduga pelaku itu, H.Abdullah alias Samirin alias MA (50) warga Gebang Jember, berstatus Direktur media online Ekspresi Nusantara, M  Erwin alias Tosan alias ME (35) wartawan di media yang sama.  .

Sedangkan dua orang rekannya,  Sunarto alias To alias SS (40) warga Dusun Krasak Desa Pancakrya Ajung, Pemimpin Redaksi di media on line ekspresi,  bersama dengan Abdul Ghoni alias AG (45) warga Dusun Krajan Desa Jenggawah Jember, yang sebelumnya dinyatakan buron,  berhasil diamankan Satreskrim Polres Jember.

Keempat terduga pelaku, yang berkedok sebagai wartawan, modusnya  menakut nakuti korban untuk dipublikasikan ke media, saat kedapatan korban keluar mengendarai mobil dari Hotel Beringin Indah,  bersama teman perempuannya.

“Benar, Kami kembali melakukan penangkapan terhadap DPO kasus pemerasan, dan tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO, keduanya sudah berhasil kami ringkus,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika Kamis (17/06/2021).

Wakapolres menjelaskan, dalam kasus pemerasan ini, kedua tersangka ikut serta menakut- nakuti korban, bahkan keduanya juga mendapatkan bagian uang hasil pemerasan terhadap korban.

“Dari catatan Kepolisian, beberapa terduga pelaku merupakan residivis juga, dimana MA dan ME adalah residivis yang sama yakni kasus pemerasan, sedangkan untuk  tersangka TO pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun terkait kasus penganiayaan,” tambahnya.

Untuk kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 Tahun,”pungkasnya. (*)

Table of Contents