JEMBER, JEMPPLOLINDO.ID – Belum genap dua bulan, pembangunan dinding penahan jalan di Dusun Jatisari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari mengalami retak cukup serius.
Dinding penahan jalan itu, dikerjakan pada tanggal 03 Oktober 2025 dan selesai pada 1 Desember 2025.
Sesuai yang tertera pada papan nama, anggaran proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Jember Tahun 2025, sebesar Rp.157.669.000.
Sedangkan Pelaksana proyek CV Pramudhita Putra Pratama, Pengawas CV Argopuro Design, dan Perencana CV Dasa Karya Konsultan.

Melalui unggahan pemilik akun Facebook @PakJitu, pada tanggal 7 Januari 2026, pembangunan dinding penahan jalan, terpantau retak.
“Ini uang rakyat, bagaimana mau minta dipuji, kalau kualitas bangunannya seperti ini,” katanya.
Buruknya kualitas proyek tersebut, memicu tanda tanya, apakah campuran semennya yang kurang? Apakah fondasinya yang labil ?, pelaksana proyeknya yang tidak kompeten ?, perencananya yang asal asalan, atau mungkinkah pengawasan proyek yang terlalu longgar ? .
Narasi tentang pembangunan proyek yang retak, menjadi simbol dari pembangunan yang hanya mengejar target fisik, tanpa memperhatikan ketahanan jangka panjang.
Berdasarkan temuan langsung di lapangan, proyek irigasi yang membentang sepanjang kurang lebih 75 meter di timur jalan, di barat jalan kurang lebih 50 meter, ini menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
Tanggapan Tokoh Konstruksi
Tokoh Konstruksi Jember Agustono, mengaku telah memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, agar pelaksanaan proyek memperhatikan kualitas.
“Yang kami sampaikan bhw baik bohir (pemilik modal), maupun pemegang kontrak sama-sama punya kewajiban dan hak, sesuai regulasinya,” katanya.
Agustono mencermati banyaknya proyek pembangunan yang tidak selesai tepat waktu, kualitasnya buruk dan cenderung bermasalah, merupakan fakta perencanaan yang tidak matang.
“Sudah seharusnya, pelaksana proyek dan elemen yang terlibat diberikan sanksi. Menurut saya yang terjadi saat ini pengabaian terhadap aturan yang seharusnya ditegakkan,” tandasnya.
Respon Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo, menanggapi adanya fenomena ini, masih akan mempelajari detail masalahnya.
“Jika memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek itu, sesuai dengan kewenangan, kami akan sikapi,” tandasnya. (#)
- Pewarta: Sundari
- Editor: Miftahul Rachman





