Jember _ Jempolindo.id _ Baznas Jember berencana menyalurkan bantuan program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) di 31 Kecamatan se Kabupaten Jember. Senin (03/07/2023).
Melalui Komisioner Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Jember Abdul Azis, menjelaskan bahwa telah merealisasikan bantuan RTLH di 4 Kecamatan. Diantaranya Kecamatan Patrang, Panti, Ambulu, dan Tanggul.
“Masing – masing mustahiq yang berhak menerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta, yang kami serahkan langsung,” ujarnya.
Untuk sementara, kata Azis, pihaknya masih mentargetkan 1 RTLH untuk 1 Kecamatan.
“Baznas Super RTLH merupakan program baznas Jember, untuk membantu masyarakat miskin di Kabupaten Jember, agar mendapatkan tempat berteduh yang layak huni,” ujarnya.
Program itu, menurut Azis bermanfaat untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Agar semua kecamatan dapat tersentuh program Baznas.
“Di samping itu, kami berharap program ini sebagai upaya stimulus bagi para Muzakki, yang mau mempercayakan zakat dan infaqnya, kepada Baznas guna membangun rumah-rumah warga miskin agar layak huni,” tandasnya.
Abdul Azis menyebut persyaratan mustahiq yang berhak menerima, diantaranya:
- KTP
- KK
- SKTM
- SHM/sejenisnya
- Foto rumah dan orangnya
“Setelah kami lakukan validasi, selanjutnya jika sudah tidak ada kendala, maka bantuannya akan segera kami realisasikan,” tutupnya. (Gilang)