Banteng Betina Ngamuk di Gedung DPRD Jember , PT MPOIN Berbelit Belit

0
1750

Loading

Jempolindo.id – Jember. Banteng Betina itu bernama NNP Martini sempat emosi saat hearing antara DPC  Sarbumusi Jember,  Disnakertrans,  Dispenda Jember dan PT MPOIN di Ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (18/7/19).

Nnp Martini
Wakil Ketua DPRD Jember NNP Martini saat memimpin degar pendapat penyelesaian perselisihan DPC Sarbumusi dan PT MPOIN

Baca juga : PHK Sepihak PT BIS (MPOIN) didemo Sarbumusi

Kegeraman Banteng Betina itu bermula dari berbelit – belitnya Manajer PT MPOIN Jember Paulus saat ditanya sembilan masalah yang disoal DPC Sarbumusi Jember.

“Sampean itu dari tadi ditanya kelengkapan perijinannya selalu bilang ada ada ada terus, ditanya bukti ada di Solo,” sergah Martini.

Sembilan masalah itu diantaranya PHK sepihak atas 22 pekerja PT MPOIN, UMR, Jaminan keselamatan Kerja dari BPJS, ijin Amdal, Ijin Industri, serta pelanggaran SNI.

“Silahkan pihak perusahaan melengkapi bukti perijinannya terlebih dulu,” tegas Martini.

Baca juga : Amdal PT MPOIN Diduga Bermasalah

Hampir seluruh argumen pembelaan pihak PT MPOIN terbantahkan. Soal PHK sepihak Paulus mengatakan bahwa yang dilakukan perusahaan dikatakan bukan PHK melainkan sudah habis masa kontrak.

Paulus
Paulus, Manajer PT MPOIN Jember

“Pekerja sudah menanda tangani perjanjian kerja, yang sudah habis masa waktunya,” jelas Paulus.

Penjelasan Paulus itu dibantah Ketua DPC Sarbumusi Umar Faruk yang menilai Paulus kurang memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), menurut peraturan yang harusnya dipatuhi, PKWT terbatas bagi pekerja hanya sampai maksimal tiga tahun.

Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk bersama pengurus Sarbumusi
Ketua DPC Sarbumusi Jember Umar Faruk bersama pengurus Sarbumusi

“Jika pejerja dipekerjakan dalam waktu tak terbatas ya gak bisa dikatagorikan PKWT. Itupun perusahaan harus memiliki peraturan perusahaan. Apa punya PT MPOIN peraturan perusahaannya ?,” Sanggah Umar.

Umar juga menilai PT MPOIN telah memperlakukan pekerja secara biadab. Bukan hanya gaji pekerja yang tidak memenuhi UMR, tetapi juga  perlakuan perusahaan terhadap pekerja tidak manusiawi.

“Pekerja yang digaji UMR hanya satu pak bianto, selebihnya masih dibawah UMR. Lagi pula, sampai hari ini anggota kami diperlakukan biadab, dibuatkan tenda didepan perusahaan  seperti mau dijadikan  tontonan masyarakat,” keluh Umar.

Pihak Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edi  juga menyayangkan sikap PT MPOIN yang acapkali mengabaikan upaya penyelesaian masalah.

Kepala Disnakertrans Jember
Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edi

“PT MPOIN sudah diundang untuk mediasi tetapi tidak hadir tanpa pemberi tahuan yang jelas. Seperti mediasi kedua mestinya hari ini ( kamis, 18/7/19),” sergah Bambang.

Sembari mengingatkan agar PT MPOIN tidak mengabaikan lagi mediasi ketiga yang sedianya akan diaelenggarakan pada hari Jum’at (26/7/19) mendatang.

“Saya ingatkan sekali lagi agar PT MPOIN memghadiri media ketiga nanti,” tegasnya.

Jalannya dengar pendapat di DPRD Jember tampaknya tidak menemukan titik terang. Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono Akbar yang turut mendampingi Martini, tampaknya menilai hearing dianggap kurang maksimal, karena pihak PT MPOIN Jember tidak membawa kelengkapan data – data yang dibutuhkan.

Siswono Akbar
Ketua Komisi C DPRD Jember Siswono Akbar

“Karenanya lebih baik pertemuan kali ini kita tunda, kita beri kesempatan kepada PT MPOIN untuk melengkapi datanya terlebih dulu,” pungkas Siswono. (Arul)

Untuk visualisasi lengkap klik link dibawah :

Table of Contents