Atas Pengaduan LSM LIRA, DKPP Bakal Sidangkan Dugaan Tindak Pidana Pilkada Jember

Loading

Jember _ jempolindo.id _ Kendati terkesan lamban penanganan pengaduan DPD LSM LIRA Jember tentang dugaan tindak pidana pemilu, bernomor : 170-PKE-DKPP/XI/2020, ahirnya akan disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) di Surabaya.

Berdasarkan Surat Panggilan nomor : 1309/PS.DKPP/SET04/XII/2020 yang ditanda tangani Sekretaris DKPP RI Bernard Dermawan Sutrisno, tertanggal 11 Desember 2020, ditujukan kepada LSM LIRA, perkara akan disidangkan pada hari senin, 21 Desember 2020, di Ruang Sidang Bawaslu Propinsi Jawa Timur.

Diketahui, DPD LSM LIRA Kabupaten Jember telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, tentang verifikasi faktual dukungan persyaratan pencalonan Pasangan No 01 dr Faida MMR – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) yang dinilai bermasalah, pada tanggal 27 Nopember 2020, jauh hari sebelum masa pencoblosan, tanggal 9 Desember 2020.

Sebagai Pelapor, DPD LSM LIRA Jember Achmad Sudiono telah memandatkan kepada Dima Akhyar untuk menangani pengaduan itu, termasuk memenuhi panggilan Majelis Sidang DKPP.

Terlapor, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka, anggota Bawaslu Jember : Devi Aulia Rahim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi dan Andika A Firmansyah.

Melalui Dima Akhyar, dijelaskan pihaknya menyoal terkait persyaratan Calon Indenpenden yang diduga bermasalah dan berpotensi melanggar peraturan perundangan tentang pilkada.

“Kita sudah melaporkan masalah itu kepada Bawaslu Jember, hanya saja penanganannya tak lazim,” kata Dima.

Apalagi jawaban Bawaslu Jember justru menganggap data hasil verifikasi faktual calon perseorangan Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember bukan dalam penguasaan Bawaslu Jember, makin mendorong LSM LIRA Jember untuk melaporkan kesimpang siuran penanganannya kepada DKPPRI.

“Saya kira masalah ini sudah gak direspon, ternyata masih mau akan disidangkan,” kata Dima.

Dima menegaskan, apapun hasil sidang perkara yang akan diputuskan, mungkin tidak akan berdampak pada keabsahan hasil Pilkada 2020, tetapi setidaknya dapat menjadi catatan bagi penyelenggara Pilkada kedepan.

“Setidaknya akan menjadi catatan bagi profesionalisme penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya,” pungkasnya. (*)

Table of Contents