Arif Budiman Dipecat, Pemuda Muhammadiyah Anggap DKPP Gagal Paham

Loading

Jakarta_jempolindo.id_ Pemberhentian Arif Budiman sebagai Ketua KPU RI melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 mendapatkan tanggapan keras Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pemuda Muhammadiyah menganggap sanksi etik DKPP atas Ketua KPU RI Arif Budiman terjadi akibat DKPP gagal memahami substansi etik pada perkara yang dipersoalkan.

Ketua Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Ali Muthohirin menyayangkan keputusan DKPP yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut Ali, seharusnya DKPP lebih berhati-hati memutus pelanggaran etik, dikarenakan persoalan tersebut rawan konflik kepentingan.

“Terkait dengan pelanggaran etik dan sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU RI, Arif Budiman seharusnya didasarkan atas pertimbangan yang seksama dan substantif, karena rawan adanya conflict of interest”, ungkap Ali dalam keterangannya, Kamis (14/01/2021).

Ali pun melanjutkan, sesuai regulasi Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 159 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban DKPP, seharusnya menjadi patokan utama dan mendasar bagi DKPP dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Prinsip netralitas, keadilan, imparsialitas, transparansi perlu diterapkan.

Lebih lanjut menurut Ali, DKPP pun wajib bersikap netral dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas dan pribadi seperti yang dijelaskan pada UU Pemilu pasal 159 Ayat (3) point c.

“Tetap harus merujuk kepada tugas dan fungsi DKPP yang sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa DKPP dalam melakukan tugasnya DKPP memiliki kewajiban yang melekat. Itu perlu untuk ditaati sebelum menerima amanah sebagai DKPP, agar tidak abuse of power”, ungkap Mantan Ketua Umum DPP IMM ini.

Ali berharap DKPP RI lebih jeli melihat substansi persoalan, agar mampu menghasilkan keputusan yang berkualitas dalam setiap persoalan etik yang ditangani, mengingat peran strategis DKPP dalam mengawal dugaan laporan pelanggaran etik yang terjadi di penyelenggara pemilu.

“Kita berharap DKPP jangan dijadikan ajang meningkatkan popularitas oknum lah, terlebih mungkin ada konflik kepentingan yang terjadi. Sehingga mencoreng nama baik demokrasi Indonesia yang telah mulai tertata dengan baik hari ini”, tambah Ali Muthohirin.

Dukungan Untuk Arif Budiman
menurut Ali Muthohirin, Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa apa yang dilakukan Arif Budiman secara substansi bukan termasuk dalam ranah pelanggaran etik sebagaimana sanksi yang dijatuhkan DKPP.

Ali menjelaskan, duduk perkara yang terjadi merupakan proses yang wajar dilakukan secara kelembagaan oleh Ketua KPU RI. Seperti dalam hal menandatangani surat pengantar untuk menyampaikan keputusan Presiden mengenai pembatalan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI.

Ditambah lagi, dugaan adanya keterlibatan Arif Budiman dalam perkara Evi ketika melakukan banding ke PTUN seperti yang dituangkan dalam kronologi kejadian Keputusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tidak bisa serta merta dianggap sebagai keterlibatan. Menurut Ali, hal tersebut wajar dilakukan dalam hubungan sebagai wujud empati.

Atas pertimbangan mendasar, Pemuda Muhammadiyah menganggap keputusan DKPP memberhentikan Ketua KPU RI sebagai keputusan yang minim substansi dan terlalu mengada-ada.

“Pemuda Muhammadiyah dalam hal ini tetap mendukung Arif Budiman untuk menempuh langkah selanjutnya. Sambil lalu, perlu kiranya untuk dibentuk tim independen guna menilai kualitas putusan yang dikeluarkan DKPP hari ini. Biar saling menjaga aja”, pungkasnya. (*)

Table of Contents