Jember, Jempolindo.id – Sejumlah aktivis ekstra kampus GMNI, HMI, PMII, IMM dan SEMMI, yang tergabung dalam Cipayung Plus Jember, mendesak pembebasan 10 demonstran yang ditahan Polres Jember.
Desakan itu terungkap saat sejumlah aktivis ekstra kampus itu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (20/10/2025) siang.
Perwakilan Aliansi Cipayung Plus diantaranya:
- Abdul Aziz Al Fazri, Ketua Umum PC GMNI Kabupaten Jember
- Ahmad Ridwan, Ketua Umum HMI Cabang Jember
- Alfa Rizal Matofani: Ketua Umum PC IMM Jember
- Zulfa Maulana Yusuf: Ketua Umum PC SEMMI Jember
Mereka ditemui oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jember Widarto, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jember Fuad Akhsan, Perwakilan Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Perwakilan Fraksi PDIP Candra Ary Fianto, Perwakilan Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah, dan Perwakilan Fraksi PPP Intan Permata Sari.
Selain itu, juga hadir orang tua 10 massa aksi yang didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Ketua DPC GMNI Kabupaten Jember Abdul Aziz Al Fazri, 10 massa aksi yang ditahan Polres Jember merupakan buntut dari pelaksanaan aksi demonstrasi pada tanggal 30 Agustus 20225.
“Ini merupakan bentuk bentuk pembungkaman yang di lakukan Negara,” tegasnya.
Padahal, aksi tersebut digelar secara kondusif dan subtantif, untuk menyuarakan aspirasi publik terkait meninggalnya Affan Kurniawan, ojol di Jakarta, akibat dilindas Kendaraan Aparat Kepolisian.
“Namun, justru aparat menangkap dan menahan sejumlah peserta aksi, yang kami nilai sebagai bentuk pembungkaman
terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi,” tandasnya.
“Kami menilai tindakan aparat ini berlebihan dan mencederai semangat demokrasi,” imbuhnya.
Menurut Aziz, Aliansi Cipayung Plus Jember berpendapat bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Karenanya, kami Aliansi Cipayung Plus Jember mendesak Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kabupaten Jember, untuk turut menyikapi permasalahan ini,” katanya.
Sebagaimana tertuang dalam press release nya, tuntutan Cipayung Plus Jember diantaranya:
- Mendesak DPRD Jember untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan demokrasi.
- Mendesak DPRD Jember untuk mengawal proses hukum yang transparan dan adil.
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan
masyarakat sipil. - Menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat
di muka umum.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum seharusnya berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat pembungkam kritik sosial,” ujarnya.
Karenanya, Negara wajib memastikan aparat penegak hukum bertindak secara profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami Aliansi Cipayung Plus Jember menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa, untuk turut mengawal kasus ini
agar tidak terjadi lagi tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa di Indonesia,” tegasnya.
Respon DPRD Kabupaten Jember Atas Tuntutan Cipayung Plus Jember
Atas desakan Aliansi Cipayung Plus Jember itu, DPRD Kabupaten Jember bersepakat menandatangani Pakta Integritas, diantaranya:
- Menjadi penjamin dari massa aksi yang sedang dalam proses hukum, setelah bertemu dengan demonstran yang ditahan,
- Mengawal secara aktif proses hukum, yang sedang berjalan agar berlangsung secara transparan dan adil,
- Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil,
- Menjamin secara penuh atas hak hak warga negara, dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, dalam RDP itu disepakati langkah untuk mendorong langkah penanganan masalah hukum melalui Restorative Justice (RJ).
“Untuk itu, kami (anggota DPRD Kabupaten Jember) akan memfasilitasi terjadinya pertemuan antara Cipayung Plus, Kuasa Hukum, dengan Pimpinan Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Jember, menginginkan agar proses hukum yang menangani perkara ini berjalan dengan adil dan selurus lurusnya.
“Jadi kami menjaga kehati hatian, agar tidak terjebak kepada intervensi hukum,” ujarnya.
Namun, juga tidak menutup mata, bahwa diantara yang ditahan itu ada yang menjadi tulang punggung keluarga, dan pertimbangan lainnya.
“Apalagi, dibandingkan dengan daerah lainnya, Jember pada akhir Agustus dan awal September, sudah bisa menjaga kondusivitas secara bersama sama,” ujarnya.
Tentu, situasi dan kondisi Kabupaten Jember, yang kondusif dan tidak terjadi kerusakan yang terlalu parah, harus menjadi pertimbangan.
“Untuk itu kami akan carikan jalan keluar, agar penanganan hukumnya dapat dilakukan seadil-adilnya, termasuk melalui Restorative Justice itu,” tandasnya. (#)





