AKAR Jember Desak Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

0
274

Loading

Jempolindo.id – Jember. Menyikapi tindakan represif  aparat  kepada wartawan saat meliput aksi unjuk rasa Mahasiswa disejumlah daerah, sekitar 50  wartawan Jember mengatas namakan Aksi untuk Keselamatan Wartawan ( AKAR) Jember menggelar aksi solidaritas di Alun alun Jember, Jum’at (27/9/19).

Aksi Wartawan
Aksi Massa AKAR Jember

Melalui siaran pers nya,  AKAR Jember menegaskan bahwa AKAR  merupakan wujud aksi solidaritas para jurnalis di Jember untuk menyikapi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang pekan ini. AKAR Jember terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember. Bertindak selaku Koordinator Aksi Mahfudz Sunardjie.

Atas tindakan  Aparat yang bukan saja  menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik, tapi juga merampas bahkan melakukan kekerasan telah menyebabkan  sejumlah jurnalis di berbagai daerah dilaporkan terluka dalam peristiwa tersebut.

Menurut AKAR Jember, Laporan sementara yang diterima, ada tiga daerah yang terjadi kekerasan dan menimpa jurnalis. Di antaranya, di Jakarta, Makassar, dan Jayapura. Korban yang tercatat ada 10 jurnalis dari 10 media berbeda. Bentuk kekerasan yang diterima juga bermacam-macam.

Ada yang diintimidasi, dirampas alat kerja, hingga mendapat kekerasan fisik. Bahkan, jurnalis pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan disangka menyebarkan kebencian.

Dhandy dijerat pasal karet UU ITE. Ananda Badudu, penggalang dana untuk membantu mahasiswa yang menggelar aksi di Jakarta juga ditangkap polisi.

Tindakan ini sudah jelas melanggar hak berekpresi dan menyampaikan pendapat warga yang dijamin undang-undang. Pemerintah terkesan antikritik, sehingga menggunakan alat negara untuk membungkam warganya.

Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan polisi dan massa terhadap jurnalis juga merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Padahal, setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik.

Masing – masing massa aksi membawa poster  bertuliskan :

  • Pak Pol opo kowe kerungu jerite atiku.
  • Aparat Jangan Ngawur.
  • Jarene Bolo Kok Dadi Molo.
  • Jangan takut berbuat baik, Aparat yang lapar kami bukan budak.
  • Cukup mantan yang melukai, Polisi Jangan.
  • Aparat jangan keparat.
  • Panjang umur perjuangan, panjang umur perlawanan.
  • Asline males, tapi piye dilarani tok.
  • Kerasnya cukup diranjang, di lapangan jangan.
  • Rezim yang takut dengan kata-kata.

Pada jurnalis itu berorasi bergantian  menyampaikan tuntutannya.

“Di Jember kita akan bersumpah, kita akan melawan”

“Kita jangan takut, kita akan melawan tindakan represif aparat ke Jurnalis”

“Wartawan di Jakarta, Makassar, Papua dilukai, diinjak dan dipukul”

“Hari ini Indonesia berduka, tidak hanya rakyat, tidak hanya mahasiswa, tetapi wartawan juga jadi aksi brutal aparat”

“Serukan apapun perlawanan terhadap kekerasan yang dilakukan aparat, saya yakin aparat Polri dan TNI di Jember tidak akan berbuat brutal. Tapi jika ada tetap akan kita lawan”

“Jangan pernah berhenti berjuang, jangan pernah berhenti menulis. Apa yang terjadi di Jakarta, Makasar dan kota lain adalah wujud keinginan aparat yang tidak mau kejadian represif mereka diliput dan terbongkar di masyarakat”

“Kepada Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres dengarkan suara kami, tindak tegas aparat yang berbuat represif”

Massa aksi membacakan sumpah Jurnalis – Wartawan Jember  :

  1. Kami Kaum Jurnalis-Wartawan Jember Bersumpah, Bertanah air satu, tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
  2. Kami Kaum Jurnalis Dan Wartawan Jember Bersumpah.  Berkomitmen menjalankan profesi sesuai amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
  3. Kami Kaum Jurnalis dan Wartawan Jember Bersumpah.
    Akan terus menjunjung tinggi keberimbangan dan fakta sesuai kode etik jurnalis.
  4. Kami Kaum Jurnalis dan Wartawan Jember Bersumpah.
    Mengecam dan mengutuk keras segala tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat.

Massa aksi berjalan menuju  Mapolres Jember, di depan Mapolres Jember Massa Aksi juga menggelar orasi :

Kita disini hanya ingin menyampaikan aspirasi, tidak ingin masuk Mapolres Jember dan tidak ingin bertemu Kapolres Jember”

“Sudah banyak korban dari tindakan represif oknum anggota kepolisian”

“Kepolisian harus mengerti apa tugas dan fungsi dari Jurnalis, apabila ada penindasan hanya ada satu kata Lawan”

Lebih lanjut, menyikapi kekerasan terhadap jurnalis itu, AKAR Jember menyatakan sikap:

  1. Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah.
  2. Mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat.
  3. Menuntut kepolisian menghukum anggotanya yang terlibat kekerasan kepada jurnalis. Dan penanganan kasusnya dibuka untuk publik.
  4. Menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa. Dan menghentikan semua upaya sweeping kepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas.
  5. Menuntut kepolisian membebaskan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu dari sangkaan pasal karet UU ITE.
  6. Menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik.
  7. Tuntaskan reformasi di tubuh Polri.
  8. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.
  9. Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan.
  10. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah. ( *)
Table of Contents