17.3 C
East Java

Tempat Penambangan Batu Kapur  Pabrik Semen PT Imasco Diduga Ilegal

Jember _ jempolindo.id _ Tempat penambangan batu kapur PT Imasco di Gunung Sadeng Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember diduga illegal.

Pasalnya, PT Imasco ditengara tidak mengantongi ijin pertambangan. Hal itu diketahui saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pengusaha tambang, dinas terkait, Komisi C dan Komisi B DPRD Kabupaten Jember. Rabu (23/12/2020) di Gedung DPRD Jember.

Kepala Tambang PT Kencana Heru Wahyu, dalam RDP menyampaikan keluhannya atas ketidak adilan terbitnya perijinan.

Menurut Heru, banyak perusahaan penambangan kesulitan mengurus izin usaha pertambangan galian c, karena tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi Bupati Jember Faida. Akibatnya banyak perusahaan penambangan yang bangkrut, tidak bisa melakukan aktivitas penambangan.

Anehnya, kata Wahyu, tiga perusahaan penambangan yang tergabung dalam Imasco Group bisa terbit rekomendasi, tahun 2020,sehingga  tahapan eksplorasi batu gamping yang dilkukan PT Imaso berjalan mulus, sementara pengusaha lokal sulit melakukan  proses penambangan batu kapur

“Ini amat disayangkan”, ujar Wahyu.

Sekda Kab Jember Ir. Mirfano saat dikonfirmasi Wartawan menegaskan surat rekomendasi tiga perusahaan penambang batu kapur dalam holding Pabrik Semen PT Imasco yang sempat ditanda tanganinya telah dicabut.

“Selebihnya, Bupati Faida belum pernah menerbitkan surat rekomendasi, biarlah jadi ranah bupati baru,” tandasnya.

Padahal untuk mendapatkan Surat  izin usaha pertambangan galian c dari Propinsi Jawa Timur niscaya harus berbekal rekomendasi Bupati.

Mewakili BPKAD Pemkab Jember, Ismu Hadi, menjelaskan luasan pegunungan kapur Gunung Sadeng  sekitar 300 hektar. Selama ini terjadi pula pemanfaatan tanpa ijin, seperti yang dilakukan PT Gunung Klabat Citra Abadi, PT Imasco dan PT Kurnia. (Nng)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img