Jember_Jempol. Sewa lahan PDP yang dilakukan Bupati Jember dr Faida MMR kepada PTPN XI, temuan Media On Line Nusadaily.com turut dipertanyakan Ketua LSM MP3 Jember Farid Wajdi.
Melalui Whatsapp, Selasa (12/05/2020), Farid menjelaskan proses sewa itu melanggar Perda No 12 tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan. Bupati sebagai Komisaris PDP dinilai Farid melanggar Tupoksi sebagai Komisaris yang harusnya tupoksi Dirut.

“Mosok Presiden jadi komisaris utama BUMN, Gubernur jadi Komisaris Utama BUMD,” sindir Farid
Farid juga mempertanyakan biaya sewa apakah sudah masuk di Kas PDP. Farid juga meminta DPRD Jember harus cek dalam dokumen Laporan Dirut PDP dalam pansus LKPJ, karena dalam APBD 2020 PDP mengajukan penyertaan modal.
“Apa dasar hukumnya dan pendapatan sewa apa sudah dilaporkan setiap tahunnya dalam LKPJ Bupati, pansus LKPJ supaya mengklarifikasi pada Dirut PDP,” pinta Farid.
Klarifikasi Dirut PDP
Kendati dinilai publik proses sewa melanggar aturan, Direktur Utama PDP Kahyangan Ir Hariyanto menilai tidak masalah. Pasalnya, PTPN XI hanya membuat MOU dengan Bupati terkait kerja sama pemanfaatan lahan PDP yang belum dimanaatkan untuk peremajaan.

“Selanjutnya ditindak lanjuti dg perjanjian sewa menyewa lahan antara PG Semboro dan PG Panji dg PDP terkait dengam sewa lahan yang kosong utk tanaman tebu,” jelas Hariyanto.
Sementara, kata Hariyanto posisi bupati bukan presiden komisaris, bupati merupakan owner (pemilik).
“Tidak ada preskom atau komisaris, bupati atas nama Owner, karena PDP adalah aset Pemda yang dipisahkan,” tegasnya.
Mengenai luasan lahan yang disewakan, Hariyanto menjelaskan luasan 100 ha merupakan akumulasi sewa lahan mulai tahun 2017.
“Luasannya sesuai dengan lahan yang kosong kalau diakumulasikan mulai tahun 2017 luasannya mencapai kurang lebih 100 ha. Jadi 100 ha itu akumulasi dari sewa lahan per tahun sampai 3 tahun terakhir,” katanya.
Hariyanto mencontohlan, misal luasan areal yang disewakan per tahun ada yang 17 ha, tahun berikutnya sewanya diperpanjang 1 th dilahan yg sama dengam luas tetap.
“Secara administratip dalam 2 th luasan yang disewa secara akimulatip menjadi 34 ha,” begitu penjelasannya.
Hariyanto menambahkan, klasifikasi harga sewa juga menyesuaikan musim. Harga sewa saat musim hujan berbeda dengan saat musim kering, yang besaran rata – ratanya sekitar Rp. 12,5 juta per ha, jika dikalikan 100 ha sekitar 1,25 M.
“Hasil sewanya masuk kas pdp,” pungkasnya. (*)