Jember_Jempol. Kades Baru terpilih tahun 2019, kesandung masalah. Diduga gelapkan Dana Desa sebesar Rp 107.317.271, Kepala Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan “S” dan TPK Wuluhan “AM”, dilaporkan Staf Desa Tamansari Dian Lokha kepada Tipikor Polres Jember, tanda terima laporan nomor Lm/71/V/2020, tertanggal 06-05-2020.
Berdasarkan keterangan Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ( LPKN ) Jawa Timur Sugeng Hariadi, semula LPKN berniat melaporkan dugaan penggelapan itu.
“Baru kemarin dapat bocoran kalau Dian sudah lebih dulu melaporkan hal yang sama,” kata Sugeng
Menurut penjelasan Sugeng, dugaan penggelapan DD itu bermula dari informasi para pekerja yang diduga terjadi mark up upah pekerja proyek di dusun Gondosari sekitar Rp 21 Jt dan Dusun Taman Rejo sekitar Rp 73 jt.
“Dari petunjuk awal, kami melakukan pengembangan kepada 12 pekerja yang kita datangi, dan jawaban para pekerja sinkron,” jelas Sugeng.
Para pekerja, kata Sugeng mengakui hanya dibayar setengah hari senilai Rp 40.000,-.
Tambahan, dalam surat laporan Dian Lokha diketahui oknum Kades meminta pengembalian sewa bengkok kepada warga bernama Suparman sebesar Rp 11.500.000,-, yang uang itu tidak disetorkan kepada Bendahara Desa.
Atas dugaan penyimpangan itu, Sugeng mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dian Lokha untuk turut mengawal perkembangan laporan kasus tersebut.
“Rencananya besok (red : Rabu, 12/05/2020) kami akan menemui tipikor Polres Jember menanyakan perkembangan penanganan kasus,” tegasnya.
Sampai berita diterbitkan, Kades Tamansari belum berhasil dihubungi. (*)