BERITA JEMPOL HUKUM & KRIMINAL POLITIK & PEMERINTAHAN SUARA RAKYAT
Beranda / SUARA RAKYAT / Respon Konflik Agraria, Komisi A DPRD Kabupaten Jember Gelar RDP Bersama Sekti Jember, Ungkap Fakta Mengejutkan

Respon Konflik Agraria, Komisi A DPRD Kabupaten Jember Gelar RDP Bersama Sekti Jember, Ungkap Fakta Mengejutkan

Jember, Jempolindo.id – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) respon Konflik Agraria, pada Kamis (17/09/2026).

Hadir dalam RDP itu diantaranya, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, Anggota Komisi A Tabroni, Alfian Yusfi, Perwakilan BPN Kabupaten Jember Mardi Siswoyo, Perwakilan PTPN I Regional 5, Perwakilan Pemdes Suco, Camat Mumbulsari, Kapolsek Mumbulsari, Danranil Mumbulsari, serta perwakilan Sekti Kabupaten Jember.

Sebagai pembuka, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono menjelaskan bahwa RDP digelar atas permintaan Sekti Kabupaten Jember, atas permasalahan konflik agraria, terutama yang terjadi di Desa Suco.

“Hari ini, kami gelar RDP, menanggapi surat dari Sekti Jember, untuk membahas permalasahan agraria,” ujar Budi.

Selanjutnya, Tabroni memimpin RDP, untuk membahas permasalahan Konflik Agraria yang terjadi di Desa Suco, antara masyarakat dan PTPN I Regional 5, Kebun Mumbulsari.

Sempat Dikira Akting, Kepala Dinas Koperasi Jember Pingsan di Depan Pendemo Pasar Tanjung

Tabroni, berharap bahwa RDP akan menghasilkan kesepahaman bersama, untuk menyelesaikan permasalahan, dengan tetap bersandar pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Karenanya, kami mohon agar semua bisa menahan diri, untuk tidak bertindak diluar kesepakatan,” ujarnya.

Alfan Yusfi, menjelaskan bahwa permasalahan agraria di Kabupaten Jember, terjadi karena tidak adanya transparansi, dan kolaborasi yang jelas, terkait dengan tata kelola pertanahan.

Meski, perwakilan PTPN I Regional 5, memberikan berkas Sertifikat HGU, namun Alfan menilai sertifikat HGU itu masih menimbulkan pertanyaan.

“Setelah saya baca, sertifikat HGU itu tidak ada titik ordinat dan peta lahannya,” ujar Alfan.

Perubahan APBD Kabupaten Jember 2026, Belanja Naik Rp 691,66 Miliar

HGU seluas 1200 Hektar itu, kata Alfan juga tidak ada batas batas objek lahan yang jelas.

“Pertanyaan ini biar dijawab oleh pihak PTPN atau BPN, agar tidak semakin memicu kebingungan masyarakat,” ujarnya.

Pengurus Sekti Jember Muhammad Muzayyin Muhtar, membantah kebenaran luasan tersebut, berdasarkan aplikasi resmi BPN Sentuh Bumiku, luasan lahan hanya 1.100 hektar.

“Terdapat selisih 100 hektar, itupun kalau HGU no 2, bukan di Suco, melainkan di Sukorambi,” ujar Muzayyin.

Perwakilan ATR/BPN Kabupaten Jember Mardi Siswoyo mengaku tidak tahu objek sengketa di Desa Suco.

Fraksi NasDem Setujui P-APBD Jember 2026, Soroti Stunting hingga Antrean BBM

“Terus terang, kami tidak tahu pada titik mana lahan yang dimaksud, apakah di lahan perkebunan atau kehutanan,” ujarnya.

Mardi hanya mengetahui bahwa di Desa Suco terdapat HGU No 2, yang terbit pada tanggal 12 Mei tahun 2016.

Permasalahan terjadi, kata Mardi, karena pemegang HGU tidak secara maksimal menjaga dan merawat secara maksimal.

“Inilah yang menurut saya menjadi pemicu, pemegang hak belum menjaga secara maksimal, sebenarnya itu,” ujarnya.

Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember Asiruddin, menjelaskan telah berupaya meminta pemerintah turun tangan, dengan berkirim surat, untuk menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Jember.

“Sayangnya tidak satupun surat kami yang digubris,” katanya.

Asiruddin menyayangkan, sikap Pemerintah Kabupaten Jember, yang tidak segera menangani konflik pertanahan, hingga berlarut larut.

“Padahal sudah ada GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria), namun tidak efektif,” ujarnya.

Sekti Jember meminta kejelasan status HGU, karena sesuai keterangan dari perwakilan PTPN, masih menimbulkan tanda tanya.

“Apa yang disampaikan saat RDP, itu belum bisa kami pahami, karena luasan HGU nya masih menimbulkan keraguan,” katanya.

Lahan yang kini digarap oleh 240 warga, anggota Sekti Jember, seluas 200 hektar.

“Sedangkan yang bukan anggota Sekti menggarap kurang lebih 400 hektar,” katanya.

Konflik Agraria di Desa Suco, menurut Pak Ti Samak, Koordinator PSTB, telah terjadi sejak tahun 2022.

“Lahan yang kami tanami kopi, pisang, petai dan tanaman lainnya, setiap selalu dirusak, ditebang,” ujarnya.

Pak Ti Samak menjelaskan, warga Desa Suco, mulanya mengelola lahan pada tahun 2011, dengan cara sewa kepada oknum PTPN.

“Pada tahun 2015, kami sudah tidak sewa lagi, karena mendengar bahwa HGU perkebunan sudah berakhir pada tahun 2012,” paparnya.

Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja Pribadi, berkesempatan menyampaikan upaya pihaknya, melakukan pendekatan humanis dalam menyelesaikan Konflik.

“Sesuai tupoksi, kami senantiasa terus menerus melakukan pemantauan perkembangan situasi, secara proaktif,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, AKP Agus menyarankan dibentuknya pokja, sehingga semua permasalahan bisa terurai dengan baik.

“Kami sarankan dibentuk Pokja, yang terdiri dari semua unsur, sehingga permasalahan ini tidak melebar kemana mana,” katanya.

Usulan itu, diterima peserta forum RDP, termasuk Perwakilan PTPN I Regional 5 Reno Handoyo, yang menegaskan bahwa pihaknya menyambut usulan itu.

“Kalau perlu, semua unsur terlibat dalam Pokja itu. Kuncinya cuma satu, tidak ada kepemilikan atas tanah, karena kami harus menyelamatkan asset,” tegasnya.

Perwakilan Masyarakat Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari, Nuril Huda meminta kesepakatan itu tertuang secara tertulis, agar ada ketegasan sikap semua pihak, untuk tidak serta merta merusak tanaman milik warga.

“Kesepakatan ini akan menjadi pegangan kami,” katanya.

Diujung RDP, Tabroni berjanji untuk menindak lanjuti kesepakatan itu, setelah mempelajari secara detail.

“Yang penting, kali ini semua bersepakat untuk sama sama menahan diri, baik pihak PTPN maupun masyarakat,” tandasnya. (#)

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement