BERITA JEMPOL POLITIK & PEMERINTAHAN SUARA RAKYAT TOKOH
Beranda / TOKOH / Bupati Jember Lontarkan Wacana Tenaga Ahli Untuk Satu Anggota DPRD, Widarto: Langgar Undang Undang

Bupati Jember Lontarkan Wacana Tenaga Ahli Untuk Satu Anggota DPRD, Widarto: Langgar Undang Undang

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Bupati Jember Muhammad Fawait melontarkan wacana satu tenaga ahli untuk satu anggota DPRD Kabupaten Jember.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Jember, saat Sidang Paripurna Pembahasan APBD Perubahan tahun 2026, pada Selasa (01/09/2026).

Gus Fawait menilai dengan adanya pendampingan tenaga ahli, atau staf Ahli, maka akan mempertajam kinerja Anggota DPRD Kabupaten Jember dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sebagai legislatif. Khususnya, dalam pengawasan, penganggaran dan pembentukan regulasi.

“Bukan berarti Anggota dewan kali ini kurang cepat, tetapi dengan adanya tenaga ahli, maka akan mempertajam kinerjanya,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu, mencontohkan DPRD Kota Surabaya yang sudah mempraktikkan pendampingan Tanaga ahli untuk satu anggota dewan.

7.566 Calon Mahasiswa Lolos Verifikasi Awal, Bupati Jember Pantau Kesiapan Berkas Beasiswa Cinta Bergema

“Sehingga dengan adanya pendampingan tenaga ahli, kinerjanya lebih cepat, bukan berarti kali ini lama, tidak, tetapi kerjanya akan lebih efektif, tidak ada mis (kesalahan), ketika ada unsur tenaga ahli atau staf ahli,” ujarnya.

Meski dalam menerapkan wacana itu, tentu tidak serta merta dapat diputuskan segera, Fawait masih memandang perlu konsultasi melalui kementerian dalam negeri.

“Apakah diperbolehkan anggota DPRD Jember memiliki tenaga ahli ataupun staf ahli,” ujarnya.

Ketua DPRD Jember: Perlu Dikonsultasikan

Wacana itu mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, yang menilai gagasan itu perlu dipertimbangkan. Meski, masih harus dikonsultasikan kepada kementerian terkait.

Selama ini, kata Halim DPRD Kabupaten Jember sudah memiliki tenaga ahli, untuk alat kelengkapan dewan.

Sampaikan Selamat HUT Kejaksaan ke-81, FKPJ Desak Kejaksaan Negeri Jember Usut Tuntas Kasus Korupsi

Karena memang, anggota DPRD merupakan pejabat politis yang belum tentu memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.

Widarto: Bupati Harusnya Membaca Peraturan

Berbeda halnya dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, yang menyebut bahwa wacana satu tenaga ahli untuk satu anggota dewan, bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak mengatur tenaga ahli untuk anggota DPRD.

“Rezimnya Anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi itu mengikuti undang undang tersebut, bahwa yang punya tenaga ahli itu adalah alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Alat kelengkapan dewan diantaranya: Pimpinan DPRDBadan Musyawarah (Bamus)Komisi-KomisiBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)Badan Anggaran (Banggar)Badan Kehormatan (BK)Panitia Khusus (Pansus) jika diperlukan.

“Jadi bukan masing masing anggota DPRD, beda halnya dengan anggota DPRRI. Nah, itu harus dipahami,” katanya.

Juru SDA Stop Pembangunan Tandon Air di Desa Sukorambi, Kades Sukorambi: Ini Untuk Kepentingan Masyarakat

Widarto mengingatkan agar tidak menimbulkan asumsi publik, yang kesannya DPRD Kabupaten Jember mengada ada.

“Karena itu menyalahi aturan. Bupati (mungkin) belum membaca aturan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Usulan serupa, kata Widarto sudah pernah disampaikan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta.

“Yang kemudian sudah dijelaskan oleh Kemendagri, bahwa tidak diperkenankan,” ujarnya.

Soal kemampuan pemahaman anggaran, menurut Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Jember itu, sebenarnya masing masing anggota DPRD Kabupaten Jember sudah memiliki kemampuan. Problemnya ada pada cara menempatkan masing masing kelembagaan.

“Bahwa apa yang telah diputuskan oleh Badan Anggaran dan TAPD, tidak dijalankan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana telah disampaikan saat rapat Badan Anggaran, bahwa apa yang telah diputuskan, kemudian digeser geser sendiri oleh eksekutif, tanpa persetujuan Badang Anggaran.

“Apa yang telah disepakati digeser geser seenaknya oleh eksekutif,” tegasnya.

Hasil keputusan antara Banggar DPRD Kabupaten Jember dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember, acapkali tidak menjadi produk, tidak menjadi kesepakatan yang seharusnya dijalankan.

“Contoh, penganggaran revitalisasi pasar, ketiak sudah menjadi RKA di masing masing OPD lalu hilang,” ujarnya.

Jadi, menurut Widarto problem utamanya bukan pada soal kemampuan Anggota DPRD memahami anggaran, tetapi pada konsistensi dalam menjalankan kesepakatan bersama.

“Bagaimana setiap keputusan bersama itu diugemi oleh semua pihak, karena itu sebagai bentuk penghormatan, yang harus dijaga oleh kedua belah pihak, baik eksekutif maupun DPRD ini,” pungkasnya. (#)

Berita Terbaru

× Advertisement
× Advertisement