20.9 C
East Java

Sikap Rasis Arya Wedakarna Tuai Kecaman, Laskar Sasak Desak BK DPD RI Bertindak

MATARAM, JEMPOLINDO.ID — Dewan Pimpinan Pusat Laskar Sasak melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Anggota DPD RI Arya Wedakarna yang dinilai rasis dan mengintimidasi warga Lombok dalam kasus perselisihan dengan penjahit asal Bali.

Organisasi masyarakat adat Sasak itu menyebut perilaku oknum senator telah mengkhianati cita-cita Proklamasi 1945.

“Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau asal usul, mendapatkan perlindungan hukum dan penghormatan martabat yang sama,” tegas Ketua Umum DPP Laskar Sasak, DR. C. Lalu Muhammad Ali Sadikin, M.Pd., dalam pernyataan sikap yang dirilis di Mataram dan Jakarta, Senin (17/8/2026).

Tiga Pokok Pelanggaran yang Disorot

Dalam catatan resmi yang diterima redaksi, Laskar Sasak memaparkan setidaknya tiga pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh senator asal Bali tersebut:

1. Arogansi dan Intimidasi dalam Mediasi

Rekaman video yang beredar luas di publik memperlihatkan Arya Wedakarna yang justru aktif menekan secara psikologis, mengintimidasi, dan memojokkan warga Lombok yang berposisi sebagai korban perlakuan rasisme. Bukannya bertindak netral, oknum pejabat negara itu malah menyalahgunakan wewenang.

2. Penyalahgunaan Pengaruh Jabatan

Arya diduga menggunakan narasi perbedaan status sosial dan tekanan ekonomi untuk merendahkan posisi mental korban. Tindakan ini dinilai mencederai fungsi pengayoman publik yang menjadi kewajiban moral dan etik seorang senator.

3. Pelanggaran Sumpah Jabatan

Perilaku tersebut bertentangan secara mendasar dengan Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap marwah lembaga tinggi negara.

Kronologi Kasus yang Memicu Kemarahan Publik

Kasus ini bermula dari polemik perselisihan antara seorang penjahit asal Bali dan pelanggan perantau asal Lombok bernama Hilda. Arya Wedakarna memimpin mediasi di Polsek Abiansemal, namun publik menilai ia justru menyudutkan dan mengintimidasi Hilda yang menjadi korban makian rasis.

Dalam video mediasi yang viral, Arya bahkan menyarankan keluarga penjahit untuk melaporkan Hilda menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap merekam kejadian tanpa izin. Sikap tidak netral ini memicu kemarahan luas, khususnya dari masyarakat Lombok dan pegiat hukum.

Empat Senator NTB Layangkan Laporan

Buntut dari kontroversi tersebut, empat senator DPD RI asal Nusa Tenggara Barat resmi melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI. Setelah kecaman berdatangan, Arya akhirnya bertemu dengan para senator NTB untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.

Advokasi untuk Integritas Sistem Hukum

DPP Laskar Sasak menegaskan bahwa advokasi ini tidak hanya untuk membela harkat dan martabat warga Lombok, tetapi juga menjaga integritas sistem hukum Indonesia. Organisasi itu menyerukan agar aparat penegak hukum bersikap tegas tanpa pandang bulu.

“Di usia Indonesia yang ke-81 tahun, tidak boleh ada lagi perlakuan ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ ataupun diskriminasi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan,” pungkas pernyataan tersebut. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img