JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Pj Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi saat rapat pembahasan KUA-PPAS, bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember, sebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto sesat pikir (Logical Fallacy). Selasa (11/08/2026).
Menurut Imam Fauzi, argumen yang diajukan Widarto yang membandingkan antara target dan realisasi adalah tidak apple to apple, cenderung sesat pikir.
“Dalam banyak kesempatan sering saya sampaikan, bahwa basis target harus berbasis science, secara metodologis. Jangan target pendapatan dijadikan syahwat belanja, seperti masa lalu,” ujarnya.
Fauzi mencoba menjelaskan bahwa angka psikologis PAD tahun 2025 sebesar Rp 1 triliun lebih, masih belum mencapai target, dan memang belum pernah ada realisasi melampaui target.
“Target tahun 2027 memang turun, menjadi sebesar Rp 1,2 triliun, tetapi kinerja belanjanya menjadi Rp 1 triliun, itu asbabun nuzulnya,” ujarnya.
Agar masyarakat tidak ambigu, Fauzi menjelaskan bahwa rencana utang bukan terkait dengan Silpa tahun 2025 sebesar Rp 648 Miliar.
“Ada rezim Silpa tahun 2026, dan rezim utang tahun 2027, yang akan kita bahas. Jangan dibaurkan biar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Sebelumnya, Fauzi menjelaskan bahwa pinjaman ini ditujukan untuk empat program prioritas aset produktif, bukan belanja rutin:
- Rp400 miliar: Perbaikan 527,68 km jalan rusak .
- Rp200 miliar: Pembangunan penerangan jalan umum (PJU) .
- Rp130 miliar: Pembangunan gedung dan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi .
- Rp56,58 miliar: Perluasan RSD Balung.
Respon Anggota DPRD Jember
Merespon pernyataan Pj Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto meminta agar tidak menggunakan frase sesat logika dalam berargumen.
“Itu sama saja dengan merendahkan Marwah kami, seolah olah semua anggota DPRD ini sesat logika,” katanya.
Padahal, ketika pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember diminta menjelaskan malah tidak mampu menyuguhkan angka yang dibutuhkan.
“Jawabannya malah tidak tahu, anda sendiri yang malah mental,” tegasnya.
Argumentasi yang disuguhkan TAPD Kabupaten Jember, kata Candra hanya berupa narasi yang mengarah pada penyesatan.
“Angkanya mana, semua hanya narasi narasi yang ingin menyesatkan masyarakat dan DPRD Kabupaten Jember, yang kita butuhkan angkanya,” tandasnya.
Candra tegas meminta agar bahasa komunikasi yang merendahkan DPRD Kabupaten Jember itu dicabut.
Lebih lanjut, Candra meminta agar pihak TAPD menjelaskan terlebih dahulu, pertanyaan fraksi, yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
“Masih banyak kekhawatiran yang telah disampaikan oleh fraksi fraksi, yang tertuang dalam notulensi rapat sebelumnya,” ujarnya.
Semisal, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait dengan Konsolidasi anggaran Bunga Desaku, yang bersumber dari berbagai OPD.
“Ini penting, untuk argumen kami, karena mungkin ada anggaran yang bisa kita geser untuk anggaran yang lebih prioritas,” ujarnya.
Anggaran Tahun 2025, terdapat 47 persen anggaran untuk belanja barang dan jasa, sedangkan belanja modal hanya 19 persen.
“Kenapa harus belanja barang dan jasa, kenapa tidak belanja modal. Ini harus dijelaskan kepada seluruh masyarakat Jember,” ujarnya.
Sebelum pembahasan untuk mengambil kesepakatan menyetujui atau tidak KUA PPAS, Candra meminta agar semua detail data dijelaskan terlebih dahulu, sehingga tidak memunculkan kecurigaan.
“Jangan jangan kesepakatan yang terjadi malah non formal, yang bisa menimbulkan kecurigaan. Karenanya, kami minta dijelaskan terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan,” tandasnya. (#)





