JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember menyayangkan tindakan represif pihak PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul, yang merusak posko Perjuangan Organisasi Tani Lokal (OTL) Petarung, Desa Kedawung Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, pada Rabu (05/08/2026).
Baca juga:
Berdasarkan penuturan Pengurus Sekti Kabupaten Jember Ahmad Muzayin Muhtar, yang berada dilokasi, pihak keamanan PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul sebanyak 6 truk, didampingi oleh 30 personil Polres Jember, dan 5 Anggota TNI, tanpa dialog mendatangi lokasi objek Reforma Agraria, di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari.
“Mereka tidak mengedepankan dialog, serta merta merusak posko Perjuangan OTL Petarung,” ujarnya.
Bukan hanya merusak posko, mereka juga membawa kayu – kayu bekas posko yang dirusak, padahal kayu itu bukan miliknya.
“Kayu kayu itu milik teman teman perjuangan Reforma Agraria,” tegasnya.
OTL Petarung berada dibawah naungan Sekti Kabupaten Jember, yang selama ini telah berupaya memperjuangkan percepatan Reforma Agraria, sebagaimana diatur oleh peraturan perundangan.
“Setidaknya ada 300 hektare lahan, yang telah kami ajukan sebagai objek Reforma Agraria,” ujarnya.
Lahan tersebut, diklaim sebagai bagian dari lahan HGU PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul. Meski, sebagian besar sudah tampak bongkor, tidak terkelola dengan baik.
“Lahan ini, sebelumnya lama terlantar, dan seharusnya sudah seharusnya ditetapkan sebagai lahan terlantar,” ujarnya.
Perusakan Posko Perjuangan di Desa Kawang Rejo
Bukan hanya di Desa Karang Kedawung, aksi perusakan juga dilanjutkan di desa Kawang Rejo, Kecamatan Mumbulsari.
Petugas Keamanan PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul, bersama personil Polres Jember dan TNI, juga melakukan aksi serupa.
Selain mencabuti tanaman petani, anggota OTL PPK, mereka juga merusak posko Perjuangan OTL PPK.
Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, Asiruddin, yang berada di lokasi menjelaskan bahwa tindakan represif Petugas Keamanan itu, sudah kelewat batas.
“Warga hanya menanam pohon pisang, dan ketela pohon, tanpa melakukan perusakan apapun, mengapa harus dilawan dengan cara intimidatif seperti ini,” keluhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga sekitar lokasi kebun, melakukan reklaiming di lahan seluas 11 hektare, hanya ingin memiliki akses terhadap lahan garapan, untuk kesejahteraannya.
“Warga yang berada disekitar kebun ini, hanya ingin negara melindunginya untuk mendapatkan kehidupan yang layak,” katanya.
Percepatan Reforma Agraria
Asiruddin menyebut, gerakan reforma Agraria yang diperjuangkannya bersama petani, bersandar pada UUD 45, serta peraturan perundang-undangan terkait, terutama tentang percepatan Reforma Agraria.
“Kami justru membantu negara, dalam menjalankan kewenangannya melindungi harkat dan martabat, serta memberikan kehidupan yang layak, bagi warga negaranya,” ujarnya.
Selama ini, Sekti Kabupaten Jember telah melakukan upaya persuasif dan koordinatif kepada semua pihak, pemegang otoritas di Kabupaten Jember.
“Tetapi para pemegang otoritas itu lamban bertindak, jadi jangan salahkan kami, jika melakukan percepatan Reforma Agraria dengan cara seperti sekarang (reklaiming),” ujarnya.
Warga Sekitar Kebun Menuntut Kehidupan Yang Layak
Bisri Syamsuri, Wakil Ketua OTL Pejuang Petani Karanganyar (PPK) Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo menjelaskan bahwa 250 anggota OTL PPK, yang melakukan reklaiming, adalah warga masyarakat sekitar kebun, yang kehidupannya dibawah garis kemiskinan.
“Kami, hanya ingin mereka mendapatkan kehidupan yang layak, dengan mendapatkan lahan garapan,” ujarnya.
Perlawanan Hukum
Menyikapi tindakan represif pihak PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul itu, Ketua Sekti Kabupaten Jember Asiruddin bersama warga akan mengambil tindakan hukum.
“Besok (Kamis, 06/08/2026), kami akan melaporkan perusakan ini ke Polres Jember, kami ingin agar aparat penegak hukum berlaku adil,” tandasnya.
Selain itu, secara pribadi, Asiruddin juga akan menempuh jalur hukum, dengan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jember.
“Kami telah melakukan kajian, bahwa pihak korporasi yang mengelola lahan HGU, telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Sementara, demi pertimbangan berita, media ini berupaya menjumpai pihak PTPN I Regional 5 Kebun Mumbul, namun tidak satupun dari mereka yang bersedia memberikan komentar. (#)
- Pewarta: Selamet Hariyadi
- Editor: Redaksi





