JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Lebih dari 250 warga bergerak melakukan aksi reklaming di eks PTPN I Regional 5 Kebun Mumbulsari, tepatnya di Desa Kawang Rejo, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Gerakan Reklaming (penguasaan lahan), telah diawali sejak Minggu (02/08/2026), yang menguasai lahan sejumlah 11 Hektare, dengan menanami pohon pisang dan ketela pohon.
Menghadapi aksi reklaiming ini, pihak PTPN I Regional 5 Kebun Mumbulsari, juga melakukan perlawanan, dengan mengerahkan sejumlah tenaga kerja untuk menghadang.
Menurut Muhammad, Ketua PPK (Perkumpulan Petani Karang Anyar), menjelaskan bahwa perjuangan reforma Agraria telah dimulai sejak tahun 2021.
“Kami sudah lebih dari lima tahun berjuang, agar rakyat mendapatkan hak untuk mengelola atas tanah,” katanya.
Sebenarnya, kata Muhammad, rakyat mengajukan percepatan reforma agraria seluas lebih 600 hektare, namun saat ini masih bergerak di lahan yang diperkirakan lebih mudah dikuasai.
“Perjuangan ini semata mata agar rakyat yang tidak memiliki tanah bisa mengelola lahan untuk pertanian,” ujarnya.
Sementara Ketua Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember Asiruddin berharap tidak terjadi benturan antara gerakan rakyat dengan pihak PTPN I Regional 5.
“Kami berharap pihak korporasi, Perkebunan, menyadari dan memahami bahwa gerakan reklaming ini merupakan upaya rakyat, sebagaimana dijamin perundang undangan,” ujarnya.
Meski, Asiruddin juga menghawatirkan terjadinya gesekan tajam, jika kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri.
“Pihak kami, tetap akan bergerak dengan cara cara yang tidak melanggar konstitusi,” tegasnya.
Asiruddin menyayangkan lambannya penanganan Percepatan Reforma Agraria, sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
“Sehingga rakyat dengan terpaksa bereaksi, melalui cara reklaming,” ujarnya.
Aksi rakyat ini, menurut Asiruddin, akibat lambannya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember, untuk segera melakukan penataan aset, membuka akses reforma, dan penyelesaian konflik pertanahan, yang dikelola bersama oleh kantor pertanahan kabupaten jember dan pemerintah daerah.
“Seharusnya GTRA segera mengupayakan dengan jelas pengaturan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), dengan menjalankan program redistribusi tanah serta penyerahan sertifikat tanah,” tegasnya.
Sekti Kabupaten Jember, Kata Asiruddin telah mendesak DPRD Jember, agar merombak susunan tim GTRA, dengan memasukkan unsur petani demi menyelesaikan sengketa.
“Komposisi kepengurusan GTRA, sebaiknya juga melibatkan unsur perwakilan petani, sehingga kami bisa mendapatkan informasi secara utuh, terkait Reforma Agraria,” jelasnya.
Strategi utama gerakan reforma agraria, kata Asiruddin mencakup legalisasi aset, redistribusi tanah, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria.
“Program ini bertujuan menata kembali struktur penguasaan tanah secara adil dan menyelesaikan konflik pertanahan,” kata Asiruddin.
Agar konflik bisa diselesaikan, Negara harus hadir, dengan segera melakukan upaya diantaranya, dengan memperjuangkan legalisasi Aset, melalui pendaftaran dan penerbitan sertifikat atas tanah yang dikuasai masyarakat, dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada pihak yang berhak.
Objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dimiliki masyarakat yang akan dibagikan kembali atau dilegalkan.
“Objek ini terdiri dari tanah dari kawasan hutan yang dilepas, tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya,” ujarnya.
Asiruddin mendesak pemerintah, untuk melakukan Optimalisasi koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kolaborasi lintas sektor ini, harus segera dilakukan untuk menuntaskan konflik agraria yang ada,” tegasnya.
Gerakan rakyat, menurut Asiruddin senantiasa bersandar pada konstitusi, diantaranya UUD 45, UUPA Tahun 1960, serta peraturan terkait lainnya.
“Untuk itu, kami akan terus bergerak, agar rakyat mendapatkan akses cukup, untuk mengelola tanah, demi kesejahteraannya,” tegasnya.
Perjuangan Sekti Jember, sebenarnya turut membantu negara, dalam menyelesaikan masalah kemiskinan, yang mayoritas berada di sekitar perkebunan dan kehutanan.
“Cara terbaik untuk menuntaskan kemiskinan, yang mayoritas berada disekitar Perkebunan dan Kehutanan, hanya dengan memberikan rakyat lahan secukupnya untuk dikelola,” katanya.
Selain itu, dengan kejelasan penataan Reforma Agraria, maka negara juga tidak dirugikan, karena akan memperoleh kejelasan pendapatan dari sektor pajak, serta sektor pemanfaatan sumber daya lainnya.
“Selama ini yang terjadi justru tidak jelas, negara tidak memperoleh kemanfaatan maksimal dari sumber daya yang ada,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, Sekti Kabupaten Jember telah melakukan perjuangan Reforma Agraria, di 22 Kecamatan dan 38 Desa Se-kabupaten Jember, dengan membentuk wadah perjuangan Organisasi Tani Lokal (OTL). (#)





