21.4 C
East Java

Ratusan Petani Desa Karang Kedawung Deklarasikan Reklaming Atas Tanah Eks PTPN I Regional 5

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Petani Petarung, dibawah naungan Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, binaan KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) menggelar Deklarasi Reklaiming, pada Minggu (02/08/2026).

Sebelum pembacaan deklarasi, sejumlah masyarakat menandai aksinya dengan menanami lahan tersebut dengan tanaman jagung dan pohon pisang.

Reklaming itu bertujuan merebut tanah, seluas ratusan hektar, yang sebelumnya berada dibawah kawasan HGU PTPN I Regional 5 Kebun Mumbulsari.

Berdasarkan Vidio berdurasi 06 menit 54 detik, yang diterima redaksi Jempolindo, Ketua Sekti Kabupaten Jember, Asiruddin menegaskan, bahwa tanah tersebut sudah habis masa HGU nya.

“Karenanya kami mohon agar tanah tersebut didistribusikan kepada rakyat, terutama rakyat yang tidak memiliki tanah,” jelasnya.

Petani di Indonesia, menurut Asiruddin masih belum sejahtera, karena hanya mengelola tanah rata rata seluas 0,25 Hektare.

“Itupun susah mendapatkannya. Dengan tanah seluas itu, maka tidak bisa memberikan jaminan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.

Asiruddin membandingkan dengan Negara lain, seperti Amerika yang membagikan tanah kepada masyarakat seluas 160 hektar per orang, Jerman membagikan 63 hektare per kepala keluarga, di Negara Eropa minimal 53 Hektare, Thailand membagi 4 hektare per KK,

Menyitir pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang mengatakan bahwa pemuda enggan menjadi petani, karena melihat orang tuanya sebagai petani hidup susah.

Untuk itu Negara wajib membuat petani makmur, sehingga punya mobil dan rumah bagus. Agar anak anak mereka bangga, dan bersedia melanjutkan profesi sebagai petani.

“Kami berharap pemuda bersedia bergabung dalam memperjuangkan nasib petani, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, yang akan datang,” katanya.

Pemerintah, katanya tidak berhak mengakui tanah eks perkebunan untuk dikelola korporasi.

“Untuk itu, pemerintah wajib membagikan tanah ini kepada Petani Petarung di Desa Karang Kedawung ini, karena masyarakat membutuhkan tanah untuk kesejahteraan,” tegasnya.

Dasar hukum aksi reklaming itu, menurut Asiruddin bersandar pada UUD 1945, UUPA No 05 Tahun 1960, Perpres no 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.

“Kami juga ingin bukti pemerintah melaksanakan UU no 48 tahun 2025, tentang penertiban lahan dan kawasan terlantar, yang tidak kami rasakan manfaatnya,” ujarnya.

Jika pihak PTPN I Regional 5, mempermasalahkan aksi reklaming itu, Sekti Kabupaten Jember bersedia melakukan dialog terbuka.

“Kami berharap DPRD, ATR/BPN Jember, dan Bupati bersedia memfasilitasi kami untuk melakukan audiensi, agar dicapai kesepakatan, untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Sekti Jember mendesak pemerintah, agar segera membagikan tanah kepada masyarakat miskin, melalui program penataan asset dan distribusi tanah.

“PTP tidak berhak mengakui tanah ini, tanpa melalui prosedur hukum. Kami akan melayangkan surat kepada segenap pihak, untuk perdamaian bagi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional 5. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img