JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sebuah skandal besar menghebohkan dunia pertanian dan perbankan di Jember. Sebanyak 900 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik petani disalahgunakan oleh sindikat kredit fiktif yang berkedok bantuan sosial (bansos).
Modus ini menyeret mantan Kepala Cabang BNI Jember ke meja hijau, dengan total kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar.
Baca juga:
Skandal KUR BNI Jember Rugikan Negara Rp41 M, DPC LAKI JEMBER: OJK Dinilai Gagal Awasi Channeling
Merespon kasus ini, Ketua Forum Komunikasi Petani Jember Jumantoro mengecam keras, keteledoran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember.
“Kasus ini membuktikan bahwa OJK bobol, karenanya kalau tidak mampu bekerja sebaiknya bubarkan saja OJK,” tegasnya.
Jumantoro menyayangkan terjadinya kasus ini, ditengah kesulitan petani mendapatkan akses kredit, tetapi malah dijadikan objek penipuan.
“Ini sungguh tindakan yang tidak manusiawi, telah menjadikan petani sebagai objek, ditengah kesulitan yang dihadapinya,” ujarnya.
Aktivis Petani ini, meminta agar nama nama petani yang tercantum dalam daftar KUR Fiktif harus dibersihkan.
“Jangan sampai petani yang kena tipu terdampak, saat ingin mengajukan kredit uang atau barang ke lembaga keuangan terkendala, karena tidak lolos OJK,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari janji manis bantuan sosial senilai Rp200.000 hingga Rp250.000 per orang. Namun, alih-alih menerima uang bansos, para petani justru dibebani utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sama sekali tidak pernah mereka terima.
Modus Operasinya, KTP Dikumpulkan, Pinjaman Dicairkan, Petani Tak Tahu
Sindikat yang terorganisir rapi mengumpulkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya dengan dalih mengurus bantuan sosial. Setelah dokumen terkumpul, para pelaku mengajukan pinjaman KUR fiktif atas nama para petani.
Buku tabungan dan kartu ATM hasil pencairan pinjaman sepenuhnya dikuasai oleh sindikat. Para petani sama sekali tidak pernah menandatangani perjanjian kredit maupun menerima uang pinjaman. Mereka baru sadar setelah menerima surat tagihan dari bank.
Tiga Tersangka Ditahan, Mantan Pimpinan BNI Jadi Otak Skandal?
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. MFH – Mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 yang diduga menjadi otak pelicin jalannya kredit fiktif.
2. AM dan IS – Dua orang collection agent yang berperan aktif dalam mengumpulkan dokumen dan mengurus pencairan pinjaman.
Ketiganya kini telah menjalani proses hukum dan terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak pidana korupsi hingga pemalsuan dokumen.
Kerugian Negara Tembus Rp41,4 Miliar, BPKP Telah Audit
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan hingga Rp41,4 miliar akibat praktik kredit fiktif ini.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pinjaman yang dicairkan secara ilegal atas nama ratusan petani yang tidak pernah mengetahui atau menyetujui kredit tersebut. (#)





