23.8 C
East Java

Adu Argumen di Meja Mediasi PHK PT AII: Tawaran Kompensasi Melonjak dari 0,5 Menjadi 1 Kali Hak Pekerja

JAKARTA, JEMPOLINDO.ID  – Kisruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung memasuki babak krusial.

Menyusul aduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia pada 4 Juni lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor langsung bergerak cepat, dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memediasi ketegangan antara serikat pekerja dan manajemen, Kamis (18/6/2026).

Penyebab Konflik PHK

Sengkarut perselisihan ini bermula dari tawaran awal perusahaan yang dinilai “cacat hukum” oleh para buruh, yaitu hanya memberikan hak kompensasi sebesar 0,5 kali dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak terima dengan nilai yang dianggap setengah hati itu, para pekerja yang tergabung dalam serikat buruh menolak mentah-mentah tawaran tersebut, memicu kebuntuan dalam dialog awal.

Di tengah tekanan yang meningkat dan ancaman demonstrasi, mediasi yang dipimpin langsung oleh Wamenaker pun berlangsung alot.

Tawaran Kompensasi

Dalam pertemuan itu, manajemen PT AII akhirnya tergerus untuk memberikan konsesi baru. Mereka menyodorkan peningkatan tawaran signifikan dengan mengubah kompensasi menjadi 1 kali ketentuan yang berlaku.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, dari yang sebelumnya hanya 0,5 kali. Ini adalah perbaikan yang cukup substansial. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Wamenaker, dalam pernyataannya yang langsung menyedot perhatian para perwakilan buruh.

Meskipun angka tersebut naik dua kali lipat, Wamenaker tetap memberikan peringatan strategis kepada kedua belah pihak.

Ia menyatakan bahwa pintu negosiasi masih terbuka lebar, namun jika kesepakatan tetap gagal tercapai, maka konflik ini harus diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) yang jalurnya panjang dan beresiko bagi kedua kubu.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Saya dorong semuanya untuk mengutamakan musyawarah daripada berlarut-larut di meja hijau,” tegasnya.

Sikap Tegas  Wamenaker

Wamenaker menegaskan bahwa Kemnaker tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses ini hingga titik terang.

Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak normatif 133 pekerja yang terdampak PHK tidak tergerus hanya karena selisih angka di meja perundingan.

#) Sumber informasi: Biro Humas Kemnaker

================

Dukung Jurnalisme Profesional dengan berdonasi melalui rekening BCA: 2000781234

================

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img