JAKARTA, JEMPOLINDO.ID – Program unggulan pemerintah di bidang ketahanan pangan, Makan Bergizi Gratis (MBG), resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100/PUU-XXIV/2026.
Gugatan yang diajukan oleh koalisi MBG Watch ini menuding adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal (budgetary abuse of power) dalam pelaksanaan program tersebut.
Para pemohon menilai bahwa pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai “jalur cepat” untuk mewujudkan kebijakan strategis nasional tanpa dilandasi payung hukum sektoral yang kuat.
Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan sektor-sektor krusial lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Diskresi Anggaran Terlalu Luas
Gugatan utama tertuju pada sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1).
Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut memberikan diskresi atau kewenangan yang terlalu luas kepada eksekutif untuk menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) tanpa melalui proses revisi UU sektoral.
“Kondisi ini menciptakan potensi penyalahgunaan wewenang karena pemerintah bisa dengan leluasa memangkas anggaran sektor lain demi kepentingan program MBG tanpa kontrol publik yang memadai,” demikian pernyataan salah satu perwakilan koalisi dalam berkas gugatan.
Anggaran Sektor Krusial Terancam Tergerus
Kekhawatiran lain yang disuarakan adalah efek “memangsa” (crowding out) terhadap anggaran sektor-sektor fundamental.
Koalisi MBG Watch mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan anggaran yang digelontorkan untuk program MBG.
Hal ini dinilai rawan mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan dan layanan kesehatan yang telah dijamin oleh UUD 1945.
Payung Hukum Sektoral Tidak Jelas
Selain persoalan fiskal, gugatan ini juga menyoroti tidak adanya undang-undang sektoral yang secara spesifik mengatur program MBG.
Ketiadaan dasar aturan setingkat undang-undang dinilai menyulitkan kontrol publik dan penegakan hukum.
MBG Watch mencontohkan, dalam aspek keamanan pangan saja, telah muncul sejumlah laporan kasus keracunan yang sulit ditindaklanjuti secara maksimal karena lemahnya landasan hukum operasional program.
Pihak Penggugat dan Sidang Pendahuluan
Gugatan diajukan oleh koalisi MBG Watch yang beranggotakan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), serta tokoh nasional M. Busyro Muqoddas.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, para hakim menyoroti dua isu utama: legal standing atau kedudukan hukum para pemohon, serta hubungan antara kerugian hak konstitusional yang dialami dengan pasal-pasal yang diuji.
MK memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan.
Pemerintah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (#)





