18.5 C
East Java

Warga Desa Curah Kalong Soroti Proyek Siluman APBDes 2025, Inspektorat Lakukan Sidak

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Ketidakberesan  pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari menjadi sorotan.

Sejumlah titik proyek fisik ditemukan adanya pengerjaan yang tidak transparan atau kerap dijuluki sebagai “proyek siluman”.

Menanggapi laporan masyarakat, tim Inspektorat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lokasi, pada Kamis (26/02/2026).

Namun, proses tersebut meninggalkan tanda tanya besar, lantaran pihak Inspektorat menolak memberikan keterangan resmi kepada media usai melakukan pemeriksaan di sejumlah titik, diantaranya pembangunan Balai Desa Curah Kalong.

Sempat terjadi perdebatan antara warga dan pihak pengawas Pembangunan Kantor Desa Curah Kalong.

Pembangunan kantor desa itu telah dimulai pada tahun 2025, namun hingga bulan Februari 2026, terlihat mangkrak.

Mukhtar, Warga Desa Curah Kalong, yang turut mengikuti sidak Inspektorat Kabupaten Jember, menyoal pondasi bangunan yang dinilai tidak sesuai.

“Ini kan pondasi menggunakan pondasi lama, apa memang begitu aturannya. Apakah meskipun pondasinya sudah rapuh masih tetap bisa digunakan,” sergahnya.

Ahmadi, selaku pihak pelapor, mengungkapkan bahwa sidak menyasar empat titik utama, termasuk kantor desa, jalan paving, dan dua titik saluran irigasi.

Temuan di lapangan menunjukkan pelanggaran fatal terkait asas transparansi publik.

“Tiga titik pengerjaan fisik tidak ada prasastinya sama sekali. Bahkan informasi dari wilayah Curah Kalong Utara, hampir semua proyek tidak memiliki papan informasi. Secara aturan, kalau proyek pemerintah tidak ada prasastinya, itu bisa dikatakan proyek siluman,” tegas Ahmadi.

Ahmadi juga mennyampaikan Terkait pengalihan anggaran Gapura yang di sampaikan inspektorat dan akan di lakukan perubahan APBdes.

“Katanya masih mau dibahas nanti. Jadi kami masih menunggu tindak lanjutnya,” tambahnya.

Dugaan Rekayasa Perubahan Anggaran

Senada dengan Ahmadi, Qowim, salah satu tokoh masyarakat setempat sekaligus mantan anggota BPD dua periode, mencium adanya kejanggalan dalam APBDes Perubahan 2025.

Ia menyebutkan bahwa banyak pihak di internal desa, termasuk BPD dan perangkat desa lainnya, mengaku tidak mengetahui detail anggaran tersebut.

“Menurut kami sangat janggal. Ada APBDes Perubahan yang tidak jelas mekanismenya. Selain ketiadaan papan informasi atau prasasti, perhitungan volume dan anggarannya pun patut dipertanyakan,” ujar Qowim.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika laporan ini diabaikan.

Sebagai sosok yang memahami regulasi desa sejak tahun 2000, Kowim menuntut Inspektorat untuk bertindak objektif dan profesional.

Tuntutan Transparansi Total

Qowim menegaskan bahwa aksi mereka kali ini adalah bentuk pengawasan serius agar kebocoran anggaran negara tidak terus berulang.

“Harapan kami tetap objektif. Persoalan APBDes 2025 tidak ada tawar-menawar, harus tuntas. Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, kami akan mengambil langkah lebih jauh,” tegas Qowim.

Pihak Pemerintah Desa Curah Kalong maupun perwakilan Inspektorat belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan warga dan hasil sidak di lapangan.

Sebelumnya, Pelapor Diperiksa Inspektorat Kabupaten Jember

Sebelumnya, Ahmadi, seorang warga Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 ke Kantor Inspektorat, Selasa (24/02/2026).

Dalam tindak lanjut dari laporannya ditemukan sejumlah poin dalam salinan APBDes yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ahmadi mengungkapkan bahwa awalnya ia mengajukan 12 poin pengaduan, namun setelah dilakukan peninjauan kembali, ia memfokuskan laporannya pada 9 poin utama yang dianggap paling krusial dan memiliki bukti yang jelas.

Salah satu poin utama yang dilaporkan adalah pembangunan Kantor Desa Curahkalong.

Proyek yang dialokasikan dalam sub-bidang tata ruang ini memiliki anggaran fantastis, yakni sekitar Rp1,3 miliar.

Namun, hingga saat ini, pembangunan tersebut baru mencapai tahap fondasi dan tidak ada aktivitas pengerjaan lebih lanjut.

“Menurut akal saya, tidak masuk akal anggaran sebesar itu (Rp1,3 M) hanya untuk pembangunan fondasi saja, apalagi untuk tingkat desa,” ujar Ahmadi saat memberikan keterangan di depan Inspektorat.

Selain itu, ia juga menyoroti program pembangunan Gapura Batas Desa dengan anggaran Rp20 juta.

Meski anggarannya tertera dalam dokumen APBDes, fisik bangunan gapura tersebut sama sekali tidak ditemukan di lapangan.

Penyimpangan lain yang dilaporkan menyangkut dana kegiatan HUT RI tahun 2025 sebesar Rp58 juta.

Ahmadi mengeklaim bahwa berdasarkan kesaksian warga, pada tahun tersebut kegiatan perayaan HUT RI di desa mereka ditiadakan atau libur, namun anggaran tetap terserap dalam laporan desa.

Harapan Warga

Ahmadi menegaskan bahwa langkahnya melaporkan Kepala Desa (Kades) ke pihak berwenang adalah bentuk kepedulian warga agar tata kelola desa berjalan sesuai aturan.

“Tujuan kami melakukan pengaduan adalah agar siapa pun nanti yang menduduki jabatan Kades tidak berbuat seenaknya dan melaksanakan aturan sesuai perintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Pihak Inspektorat kini tengah mendalami laporan tersebut dan telah meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor untuk proses verifikasi data di lapangan. (#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman 
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img