JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Jember kembali menjadi sorotan publik menyusul praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum pejabat publik sekaligus pengurus kelompok tani.
Praktik ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menilai adanya konflik kepentingan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pertanian.
Anggota DPR Jember Rangkap Jabatan, Aktivis: Harus Mundur dari Salah Satunya
Suharto, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, menuai kritik, karena merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani Krajan I di Desa Badean, Kecamatan Bangsalsari.
Praktik rangkap jabatan ini terbongkar saat inspeksi dadakan yang dilakukan aktivis Lembaga Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP) pada 3 Februari 2026 lalu.
Sundari Rianto, aktivis TrAPP, mendesak agar posisi Suharto segera ditinjau ulang. Ia menegaskan bahwa rangkap jabatan berpotensi menciptakan kepentingan pribadi yang merugikan publik.
“Kalau rangkap jabatan pasti ada kepentingan tertentu yang menguntungkan dirinya sendiri. Boleh ada di jabatan itu, tetapi harus mundur dari salah satunya. Jangan rangkap kedua-duanya,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Rabu (18/2/2026) .
Menanggapi protes tersebut, Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Jember sekaligus Bendahara DPC PDI Perjuangan Jember, berjanji akan menyikapi persoalan ini secara serius.
Pihaknya akan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2016 untuk memastikan apakah ada larangan bagi anggota dewan merangkap sebagai ketua kelompok tani.
“Kalau memang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2016 muncul frasa atau apapun yang menjelaskan bahwa Mas Suharto sebagai anggota DPRD tidak boleh menjadi ketua kelompok tani, maka kami akan memastikan beliau menjalankan peraturan itu dengan baik,” ujar Candra .
Candra menambahkan, dirinya akan menggunakan kewenangan sebagai pengurus partai untuk mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran aturan.
Menurutnya, penyelenggara negara wajib menjadi teladan dalam menaati regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Suharto membenarkan dirinya menjabat sebagai ketua kelompok tani sejak tahun 2000, jauh sebelum menjadi anggota DPRD.
Ia menyatakan siap mundur dari jabatannya di kelompok tani jika aturan memang melarang.
“Jadi sebelum menjabat anggota DPRD memang sudah menjabat sebagai ketua kelompok tani. Tapi kalau memang dalam aturannya tidak boleh, kami siap mundur,” ujarnya.
Perangkat Desa dan BPD Rangkap Jabatan Kelompok Tani
Selain Anggota DPRD Jember, aktivis TrAPP juga menemukan praktik rangkap jabatan, diantaranya Sekretaris Desa Banjarsari dan Anggota BPD Tugusari.
Menurut Sundari, praktik jabatan di tubuh Kelompok Tani juga ditengara rawan konflik kepentingan.
“Karenanya, kami meminta agar Dinas Pertanian Kabupaten Jember agar melakukan revitalisasi kelompok tani,” ujarnya.
Menyikapi adanya rangkap jabatan, yang melanggar Permentan 67 itu, Sundari berencana akan berkirim surat kepada Inspektorat Pemkab Jember.
“Kami akan segera meminta agar Inspektorat melakukan audit dan evaluasi, terhadap kelompok tani yang terindikasi melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Maraknya praktik rangkap jabatan dan konflik kepemimpinan di kelompok tani menunjukkan lemahnya pengawasan serta tata kelola organisasi petani di Jember.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi seluruh pengurus kelompok tani yang juga merangkap sebagai pejabat publik atau perangkat desa.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar bantuan pertanian tepat sasaran dan kesejahteraan petani benar-benar terwujud.
Menanggapi kritik Aktivis TrAPP itu, Kepala Bidang Prasarana Saradan dan Penyuluhan Dinas TPHP Jember Muhammad Kosim menegaskan akan segera melakukan evaluasi.
“Kami sampaikan terimakasih, atas masukan dari mas Sundari, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi dan mempelajari, jika memang ada pelanggaran Permentan. Karena fungsi kami memang melakukan pembinaan,” ujarnya. (#)
Pewarta: Miftahul Rachman





