19.4 C
East Java

Lanjutan, Sidang Gugatan Disharmoni Bupati dan Wabup Jember, Kuasa Hukum Saling Adu Argumen

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember, yang dilayangkan warga Jember, terkait ketidak harmonisan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Jember, masih terus berlanjut, pada Rabu (11/02/2026).

Agus Mashudi, Warga Kabupaten Jember, bertindak sebagai penggugat mengajukan gugatan perdata, melalui Pengadilan Negeri Jember, dengan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto sebagai tergugat, sedangkan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat.

Achmad Chariul Farid, selaku kuasa hukum dari Agus Mashudi, menjelaskan bahwa target dari gugatannya, hanya ingin agar Bupati dan Wakil Bupati Jember rukun kembali.

“Kami hanya membutuhkan pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyat, seperti pada awal kampanye (Pilkada), ayok rukun mana janjimu, ayo harmonis,” ujarnya.

Katanya, ingin mensejahterakan rakyat, bikin Jember Maju bikin Jember Baru.

“Mana slogan semua karena cinta, apakah cinta karena gak wawuh (damai), apakah cinta gak akur. Kalau memang cinta buktikan pada kami, sehingga kami akan lebih cinta kepada daerah dan pimpinannya,” katanya.

Farid menyentil kuasa Hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Muhammad Husni Thamrin, yang dinilainya telah kebablasan dalam berstatemen.

“Pada hakekatnya, sebagai pengacara saya tunduk pada hukum acara, saya tidak akan mencampuri urusan tergugat dan turut tergugat,” katanya.

Seorang pengacara tidak seharusnya berkomentar mendahului putusan hakim. Seolah, sudah bisa menentukan kebenarannya sendiri.

“Dalam beracara, hakim sebagai pemutus, kami pengacara hanya mengajukan argumentasi hukum, berikut saksi dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

Penilaian terhadap alat bukti yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat, berupa salinan fotocopy SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati, menjadi ranah hakim, untuk memutuskan kebenarannya.

“Tidak boleh kami memberikan penilaian, yang merupakan kewenangan hakim,” tegasnya.

“Jangan advokat macak hakim, yang memutuskan mendahului hakim, padahal belum,” Imbuhnya.

Penyebutan gaji yang diterima Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, sebagai tergugat, serta honor yang diterima Istri Wakil Bupati Jember, yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Bupati Jember, menurut Farid di luar isi klausul surat kuasa.

“Sehingga, advokat tidak berwenang untuk menyampaikan itu, karena hak dari tergugat untuk menyampaikan dalil dan argumentasi yang akan dilanjutkan bukti dalam persidangan,” katanya.

Farid juga mempertanyakan akses kuasa hukum Bupati Jember, dalam memperoleh data tentang privasi Wakil Bupati Jember.

“Privasi seseorang, juga tidak boleh dibongkar diruang publik,” tandasnya.

Bukti Pendukung

Pada persidangan kali ini, Farid menyuguhkan bukti bukti tambahan, diantaranya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara ini, hingga dengan memutus perkaranya.

Kewenangan Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara perbuatan melawan hukum, juga sudah ada yurisprudensinya.

“Hal ini memperkuat, bahwa pengadilan negeri Jember, berwenang menangani perkara perbuatan melawan hukum, melawan pejabat,” katanya.

“Yang diperkuat dengan UU no 8 tahun 2004 Tentang Pengadilan Negeri,” Imbuhnya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Farid juga sudah mendapatkan keterangan dari KPUD Kabupaten Jember, tentang dana kampanye paslon 02 (Pasangan Calon Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto), hanya sebesar Rp 1 Miliar.

“Padahal, pihak Tergugat (Djoko Susanto) membeberkan rincian dana kampanye berpuluh puluh miliar (Rp 24,5 Miliar),” katanya.

Perbedaan jumlah dana kampanye yang mencolok itu, menurut Farid terindikasi merupakan perbuatan melawan hukum.

“Nanti, jika sidang ini terus berlanjut, kami akan bukak semuanya,” tandasnya.

Farid akan membuktikan adanya mens rea, sebagai Paslon 02 Bupati dan Calon Bupati Jember, yang dengan sengaja membuat laporan dana kampanye berbeda dengan faktanya.

“Termasuk juga telah membuat perjanjian notaris, yang membagi bagi kewenangan, tidak sesuai dengan Permendagri. Kita akan bahas semua,” tegasnya.

Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Jember.

Menanggapi bukti yang diajukan Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menilai bukti yang diajukan pihak penggugat tidak berdampak.

“Ya cukup banyak ya, tetapi menurut saya tidak ada pengaruhnya,” katanya.

Bukti yang diajukan penggugat, diantaranya:

  • UU No 30 Tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan,
  • UU Tentang Pemerintahan Daerah,
  • Putusan Pengadilan Negeri Jakarta terkait dengan gugatan Citizen Lawsuit perkara lingkungan hidup,
  • dan Surat Hasil Audit KPU Jember terkait dengan dana kampanye tahun 2024.

“Saya kira, hasil audit KPU itu tidak relevan ya, karena sudah selesai,” ujarnya.

Bukti bukti yang disodorkan Pihak penggugat, menurut Thamrin tidak lebih kuat dibanding dengan bukti yang awal.

“Jadi bagi saya, bukti bukti itu tidak ada masalah,” katanya.

Agenda sidang berikutnya, putusan sela, karena memasuki bulan Ramadhan, ditunda hingga dua minggu, pada tanggal 25 Februari 2025.

Sidang Sebelumnya

Agenda pembuktian awal yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Kuasa Hukum Bupati Jember M Husni Thamrin menyoal dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang hanya ditunjukkan dalam bentuk salinan digital.

Thamrin, menyoroti ketidakhadiran dokumen asli dari pihak Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto.

Dalam persidangan tersebut, Thamrin mengungkapkan bahwa pihak Wabup hanya menyerahkan fotokopi dan hasil cetak (print out) dari internet, termasuk SK pelantikan Wakil Bupati.

“Semua dokumen (Wabup) hasil download dari PPID Pemkab Jember. Dalam proses hukum, dokumen harus ditunjukkan aslinya. Fotokopi tidak dapat disebut sebagai alat bukti yang sah,” ujar Thamrin (9/1/2026)

Ia juga menyindir sikap Wabup yang dianggapnya memainkan peran sebagai korban (playing victim).

Menurutnya, tuduhan mengenai hak-hak yang tidak diberikan adalah tidak benar.

“Insentif masuk ke rekening, rumah dinas ditempati, mobil dinas ada. Jadi haknya semua diberikan,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, Tamrin optimis gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim.

Sementara, Dodik Puji Basuki, selaku kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto, memberikan argumen hukum yang lebih mendalam.

Ia menilai keberatan pihak Bupati terhadap bukti digital adalah bentuk “formalisme sempit” yang mulai usang di era e-court.

Dodik menegaskan bahwa berdasarkan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, informasi elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah.

Ia merujuk pada doktrin Estoppel, di mana instansi pemerintah tidak boleh menyangkal data yang telah mereka publikasikan sendiri di situs resmi.

“Menolak validitas situs resmi pemerintah sama saja dengan meruntuhkan kredibilitas sistem informasi negara di hadapan meja hijau,” tegas Dodik. (#)

- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img