21.1 C
East Java

Dugaan Pemalsuan TTD BPD Karangsono, Hoiru Nail: Bisa Dipidana 

JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Viralnya kabar dugaan pemalsuan tanda tangan BPD Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menjadi sorotan publik.

Pemalsuan tandatangan Anggota BPD Karangsono itu dilakukan Pemerintah Desa Karangsono, pada Dokumen Perubahan APBDes tahun 2025.

Baca juga: Maraton, Hari ke-2 Inspektorat Kabupaten Jember Periksa Pihak Terkait Dugaan Pemalsuan TTD BPD Karangsono  

Dugaan pemalsuan itu, mendapatkan tanggapan Dosen Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Islam Jember Dr Muhammad Hoiru Nail S H M H.

Redaksi menerima tanggapan akademisi itu, pada Selasa(10/2/2026).

Menurut Hoiru Nail, tanda tangan memang bisa berupa tanda tangan langsung, bisa tanda tangan elektronik.

“Bahkan di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dimungkinkan pejabat dengan wewenang yang ada, menggunakan tanda tangan elektronik (yang ber-barcode itu),” paparnya.

Tandatangan memiliki legalitas, jika sudah divalidasi, bahwa memang benar tanda tangan yang bersangkutan.

“Namun, dalam konteks tanda tangan discan lalu dipindahkan (tanda tangan manual yang discan), itu bisa masuk unsur pemalsuan,” katanya.

Terpenuhinya unsur pidana, jika orang yang seharusnya bertanda tangan tidak memberikan izin atau sedang tidak berada di tempat, lalu scannya dilakukan oleh orang lain (misalnya, oknum Kepala Desa).

“Apalagi, jika pihak BPD kemudian menyatakan secara tegas, bahwa dirinya tidak pernah menyetujui atau memberikan izin kepada siapapun untuk menandatangani penyusunan APBDes,” ujarnya.

“Jika ada pernyataan tegas seperti itu, maka secara hukum dokumen APBDes tersebut mengandung unsur pemalsuan tanda tangan BPD karena BPD tidak sedang menyetujui,” Imbuhnya.

Memang, tanda tangan bisa dimandatkan, tetapi unsurnya harusnya antara atasan dan bawahan.

“BPD sedang berhalangan, misalnya lagi umroh, lagi ikut pelatihan keluar kabupaten/kota, padahal harus mendatangani dokumen, itu bisa dimandatkan ke bawahannya, misalnya Kepala Desa kepada sekdesnya,” kata Nail.

Dalam KUHP yang baru Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang Undang Hukum Pidana, diatur secara tegas dalam pasal 391 yang berbunyi:

Ayat (1): Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Ayat (2): Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

“Jika penggunaan tandatangan tersebut menimbulkan kerugian, dapat dipidana karena pemalsuan surat,” ujarnya.

Orang yang melakukan pemalsuan tandatangan itu, ancaman pidananya 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI ( Rp 2 milyar).

“Ancaman pidana kepada yang bersangkutan, hakim dikasih opsi maksimal 6 tahun, masuk dalam pidana kategori VI,” katanya. (#)

  • Pewarta: Sundari Rianto
  • Editor: Miftahul Rachman 
Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img