JEMBER, JEMPOLINDO.ID – Memperhatikan nasib PPPK paruh waktu dan penuh waktu, Komisi A DPRD Kabupaten Jember mengundang Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember, pada Selasa (10/02/2026).
Hadir pada kesempatan itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, dan jajaran BKPSDM Kabupaten Jember.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Budi Wicaksono, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihaknya meminta data jumlah PPPK, baik yang penuh waktu dan paruh waktu.
“Tadi sudah disampaikan jumlah PPPK, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu,” katanya.
Berdasarkan keterangan BKPSDM Kabupaten Jember, terinci diantaranya:
Untuk PPPK Penuh Waktu:
- Nakes 708 orang
- Pendidikan 4.446 orang
- Total 5.824 orang
PPPK Paruh waktu:
- Nakes: 949 orang
- Non Nakes: 918 orang
- Guru : 1436 orang
- Non guru : 2.820 orang
- OPD lain : 2214
- Total 8327
Sedangkan Total Karyawan Pemkab Jember sebanyak 21.958 orang.
Kejelasan SK Perpanjangan
Selain itu, Komisi A DPRD Jember juga meminta kejelasan terkait dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan PPPK untuk tahun 2027.
“Kami menghawatirkan terjadinya like and dislike, dalam tahapan seleksi perpanjangan SK itu,” ujarnya.
Budi mencontohkan, seleksi perpanjangan SK, untuk PPPK dilingkungan lembaga pendidikan, kewenangannya berada ditangan Kepala Sekolah.
“Bisa saja terjadi, jika kepala sekolahnya tidak suka, SK nya diperpanjang, kan kasihan,” ujarnya.
Penilai berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) ASN, kata Budi bisa saja subjektif.
SKP ASN Jember, merupakan instrumen resmi yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember untuk merencanakan, mengukur, dan menilai kinerja Aparatur Sipil Negara (PNS maupun PPPK) berdasarkan target kerja yang ditetapkan.
“Tetapi, instrumen ini masih memungkinkan diselewengkan,” katanya.
Untuk itu, Budi berharap jika terjadi penilaian yang dirasa kurang adil, secara berjenjang dapat menyampaikan melalui Kepala OPD masing masing, atau kepada BPKSDM.
“Jika masih belum tertangani dengan baik, maka bisa disampaikan kepada Komisi A. Nanti, kami akan panggil pihak terkait,” tegasnya.
Minta Gaji Setara UMR
Selain itu, Budi menilai Gaji PPPK masih dibawah UMR, diantara 1,1 hingga 1,6 juta.
“Kasihan lah, masih terpotong BPJS, dan potongan lainnya, akhirnya hanya terima gak sampai 1 juta,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi A DPRD Jember meminta agar Gaji PPPK disetarakan dengan UMR Jember, sebesar Rp 2,8 juta.
“Dengan gaji UMR, setidaknya PPPK bisa lebih sejahtera,” ujarnya.
Jawaban BPKSDM Jember
Menjawab permasalahan itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Deni Irawan, menjelaskan bahwa perpanjangan PPPK dimungkinkan, dengan pertimbangan, jika memang ada formasi, kemampuan anggaran dan penilaian kinerja.
“Ketika ketiga hal itu terpenuhi, dipastikan yang bersangkutan (PPPK) dapat diperpanjang,” ujarnya.
Terkait dengan PPPK Paruh Waktu, kata Deni hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur.
“Meskipun, ada kabar bahwa PPPK paruh waktu akan mengisi penuh waktu, namun sampai sekarang regulasinya belum ada,” ujarnya.
Jumlah PPPK yang harusnya diperpanjang kontraknya pada tahun 2027, sebanyak 837 orang.
“Penilaian perpanjangan kontrak itu mengacu pada banyak (instrumen) penilaian, yang semua diketahui secara detail, dan tidak ada yang tidak transparan,” ujarnya.
Jika terdapat penilaian yang tidak sesuai dengan kinerja, maka masih ada kesempatan untuk mengajukan komplain (keberatan).
“Tadi kami sampaikan kepada Komisi A, kami akan memfasilitasi, jika terjadi ada penilaian yang tidak sesuai,” tegasnya.
Menurut Deni, terdapat sekitar 500 jabatan yang kosong di lingkungan Pemkab Jember. Namun, pengisian kekosongan itu belum ada regulasinya.
“Untuk jabatan mana saja, kami masih harus berkoordinasi dengan bagian organisasi. Karena, masih menyesuaikan dengan perubahan SOTK,” ujarnya.
Jumlah ASN yang ada dilingkungan Pemkab Jember, menurut Deni memang masih belum ideal. Namun, Jumah yang ada merupakan cerminan dari kemampuan anggaran Pemkab Jember.
“Berapa jumlah idealnya, dan kemampuan yang ada, bagian organisasi yang akan membuat analisanya,” tutupnya. (#)
- Pewarta: Sundari Rianto
- Editor: Miftahul Rachman





