19.4 C
East Java

Ketua PC GP Ansor Bondowoso Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Rp 1,2 Miliar

BONDOWOSO, JEMPOLINDO.ID Kejaksaan Negeri Bondowoso, melalui keterangan resminya, menegaskan telah menetapkan tersangka  Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Haryadi, pada Senin (25/01/2026).

Tonton Juga:

Kepada sejumlah wartawan, seperti yang terlihat dari vidio yang beredar, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Dian Purnama, membenarkan bahwa penetapan tersangka ini menyusul dugaan korupsi dana hibah Kesra dari Provinsi Jawa Timur APBD tahun 2024, senilai Rp 1,2 miliar.

“Ya, benar bahwa kami telah menetapkan tersangka mantan Ketua GP Ansor Bondowoso, berinisial L,” ujarnya.

Dana Hibah tersebut sejatinya dipergunakan untuk pengadaan seragam Pengurus Cabang (PC), PAC, dan Ranting Ansor Kabupaten Bondowoso.

Penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Pihak berwajib menduga oknum mantan pengurus itu mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi, bukan menjalankan program yang diusulkan.

Kejaksaan Negeri Bondowoso mengklaim sudah mengamankan sejumlah bukti dan dokumen pendukung. Tersangka diduga melakukan penggelembungan nilai, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, dan mark-up dalam pengadaan barang.

Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, Pimpinan Cabang GP Ansor Bondowoso tercatat menerima dana sebesar Rp350 juta, PAC GP Ansor Wringin memperoleh Rp110 juta, serta sembilan pimpinan ranting yang masing-masing disebut mendapat alokasi antara Rp100 juta hingga Rp110 juta.

Jumlah tersebut tidak sepadan dengan hasil pemeriksaan awal penyidik. Sembilan ranting diketahui hanya menerima dana sekitar Rp1,5 juta per ranting.

Pemeriksaan awal, penyidik menemukan nilai belanja pengadaan seragam yang terealisasi hanya mencapai Rp 350 juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Luluk langsung ditahan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kejaksaan saat ini masih mendalami peran pihak lain dan melacak aliran dana lebih lanjut.

Pihak berwenang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi organisasi kemasyarakatan dalam mengelola dana hibah atau bantuan sosial dari pemerintah.

Tersangka menghadapi pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas penyelewengan dana publik ini. (#)

Table of Contents
- Advertisement -spot_img

Berita Populer

- Advertisement -spot_img